Batam, Surga Mobil Mewah Bebas Pajak: Bagaimana Mungkin?

Kota Batam, yang terletak di Kepulauan Riau, menawarkan sebuah fenomena unik dalam dunia otomotif Indonesia. Di wilayah ini, mobil-mobil mewah yang diimpor secara utuh (Completely Built Up atau CBU) dari luar negeri dapat dinikmati tanpa beban pajak yang biasanya menyertai barang mewah impor. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin sebuah wilayah di Indonesia bisa menerapkan kebijakan yang sangat berbeda dari daerah lainnya?

Batam memiliki status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone atau FTZ). Status ini memberikan Batam keleluasaan dalam menerapkan kebijakan fiskal yang berbeda, termasuk pembebasan beberapa jenis pajak seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pembebasan ini berlaku untuk berbagai jenis barang, termasuk kendaraan bermotor impor CBU.

Namun, perlu dicatat bahwa keistimewaan ini memiliki batasan yang jelas. Mobil-mobil mewah CBU yang menikmati fasilitas pembebasan pajak di Batam hanya dapat digunakan di dalam wilayah Batam. Kendaraan-kendaraan ini tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari Batam. Hal ini ditegaskan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam melalui akun media sosial resminya, yang menyatakan bahwa terdapat mobil-mobil yang secara eksklusif hanya dapat digunakan di Batam dan tidak dapat dibawa ke luar wilayah tersebut.

Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mengatur penggunaan plat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Plat nomor hijau ini menjadi identitas visual yang membedakan kendaraan-kendaraan yang menikmati fasilitas FTZ.

Selain mobil CBU, mobil rakitan lokal (Completely Knock-Down atau CKD) yang masuk ke Batam juga berpotensi mendapatkan fasilitas pengembalian PPN. Hal ini membuat harga mobil rakitan lokal di Batam menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Mobil CKD yang masuk ke Batam dari wilayah lain di Indonesia berhak atas fasilitas pengembalian PPN. Dengan demikian, harga jualnya menjadi lebih terjangkau. Namun, berbeda dengan mobil CBU, mobil CKD masih memungkinkan untuk dibawa keluar Batam dengan syarat pemilik kendaraan harus melunasi PPN yang sebelumnya dikembalikan.

Untuk membedakan mobil CKD yang mendapatkan fasilitas FTZ, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dicap merah dengan keterangan "Kendaraan Fasilitas FTZ". Sementara itu, mobil CKD ini tetap menggunakan plat nomor berwarna putih.

Berikut adalah ringkasan perbedaan antara mobil CBU dan CKD di Batam:

  • Mobil CBU:
    • Diimpor utuh dari luar negeri.
    • Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN, dan PPnBM.
    • Hanya dapat digunakan di wilayah Batam.
    • Menggunakan plat nomor hijau.
  • Mobil CKD:
    • Dirakit di dalam negeri, kemudian dibawa ke Batam.
    • Mendapatkan fasilitas pengembalian PPN.
    • Dapat dibawa keluar Batam setelah melunasi PPN.
    • Menggunakan plat nomor putih dengan cap merah di STNK.

Keberadaan Batam sebagai FTZ memberikan keuntungan tersendiri bagi para penggemar otomotif yang ingin memiliki mobil mewah dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, penting untuk memahami batasan-batasan yang berlaku, terutama terkait dengan wilayah operasional kendaraan.