Usulan Korpri soal Perpanjangan Usia Pensiun ASN Menuai Respons Kementerian PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan tanggapan terhadap usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional terkait perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum memutuskan perubahan batas usia pensiun (BUP) ASN. Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi mempengaruhi berbagai aspek dalam manajemen ASN secara keseluruhan.
Rini Widyantini menegaskan bahwa penentuan batas usia pensiun (BUP) bagi pegawai ASN memerlukan pertimbangan matang dan menyeluruh. Beberapa aspek penting yang harus diperhatikan termasuk:
- Pembinaan karier ASN
- Pengembangan kompetensi ASN
- Dampak terhadap anggaran negara
- Regenerasi birokrasi
Ia juga mengungkapkan bahwa ide perpanjangan usia pensiun ASN sebenarnya bukan hal baru, namun implementasinya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi gangguan terhadap sistem karier ASN yang sudah berjalan dan terbatasnya ruang bagi generasi muda untuk masuk ke dalam birokrasi. Regenerasi dalam birokrasi dianggap krusial untuk menjaga dinamika dan inovasi dalam pelayanan publik.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa sistem rekrutmen ASN saat ini telah berjalan dengan baik dan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pemerintahan. Oleh karena itu, setiap usulan perubahan kebijakan terkait usia pensiun harus dievaluasi secara cermat untuk memastikan tidak menghambat proses regenerasi dan pengembangan karier ASN.
Kementerian PANRB juga menyoroti belum adanya koordinasi resmi antara Korpri dan Kementerian PANRB terkait usulan perpanjangan usia pensiun ini. Hal ini menunjukkan bahwa usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan kajian mendalam terhadap usulan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap sistem manajemen ASN, anggaran negara, dan regenerasi birokrasi.
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan adanya perbedaan batas usia pensiun berdasarkan tingkatan jabatan ASN. Usulan tersebut meliputi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Usulan ini diajukan dengan harapan dapat memberikan kesempatan bagi ASN yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang tinggi untuk terus berkontribusi dalam pemerintahan. Namun, Kementerian PANRB tetap menekankan pentingnya kajian yang komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait perubahan batas usia pensiun ASN.