Kementerian PANRB Menimbang Usulan Korpri Terkait Perpanjangan Masa Pensiun ASN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa usulan ini memerlukan telaah komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pertimbangan utama dalam kajian ini adalah implikasi terhadap anggaran negara dan sistem karier ASN yang telah berjalan. Menurutnya, perpanjangan usia pensiun berpotensi menimbulkan tekanan finansial pada negara dan mengganggu dinamika jenjang karier yang sudah tertata.
"Usulan ini perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan," ujar Rini.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa meskipun ide perpanjangan usia pensiun ASN seringkali muncul, implementasinya tidak dapat dilakukan secara gegabah. Terdapat risiko terganggunya sistem karier yang sudah mapan dan terbatasnya ruang bagi regenerasi dalam birokrasi. Ia menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berkontribusi dalam pemerintahan melalui sistem rekrutmen ASN yang telah berjalan efektif.
Kekhawatiran utama yang diungkapkan oleh Menteri PANRB adalah potensi gangguan terhadap sistem karier ASN dan terbatasnya kesempatan bagi generasi muda untuk masuk ke dalam birokrasi. Regenerasi merupakan aspek krusial dalam reformasi birokrasi yang sedang diupayakan.
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan penambahan batas usia pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan pangkat ASN. Usulan tersebut meliputi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Menurut Rini, hingga saat ini belum ada koordinasi resmi antara Korpri dan Kementerian PANRB terkait usulan tersebut. Hal ini menyebabkan usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diakomodasi. Kementerian PANRB akan mempertimbangkan berbagai aspek manajemen ASN, termasuk pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor-faktor lain yang relevan, sebelum mengambil keputusan terkait perpanjangan usia pensiun ASN.