Kediaman Mewah Komisaris Utama Sritex di Solo Jadi Sorotan Pasca Penetapan Tersangka Korupsi

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit perbankan senilai Rp 692 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, turut menyeret perhatian pada aset pribadinya. Usai penangkapan Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung pada hari Selasa (20/5/2025) di Solo, publik menyoroti kediaman mewahnya yang terletak di kawasan Setabelan, Banjarsari, Solo.

Kediaman Iwan Setiawan Lukminto berada di Jalan Enggano 3, RT 03/RW 02, Setabelan. Rumah tersebut berdiri megah dengan desain dua lantai yang didominasi warna-warna earth tone, seperti coklat muda, krem, dan putih. Balkon luas dengan pagar hitam tampak menghiasi lantai atas rumah tersebut. Pagar beton tinggi menutupi sebagian besar bagian depan rumah, memberikan kesan privat dan tertutup dari pandangan luar. Pagar geser dari besi berwarna hitam menambah lapisan keamanan pada hunian tersebut. Sebuah taman kecil dengan berbagai tanaman hias dan lampu taman mempercantik bagian depan rumah. Area parkir yang cukup luas, mampu menampung beberapa mobil dan belasan sepeda motor, tersedia di depan rumah, meskipun terdapat larangan parkir bagi orang yang tidak berkepentingan.

Berdasarkan data pertanahan, luas tanah rumah Iwan Setiawan Lukminto mencapai 1.507 meter persegi. Harga tanah di kawasan tersebut diperkirakan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per meter persegi. Status kepemilikan tanah tersebut adalah hak milik. Keberadaan rumah mewah ini telah dikonfirmasi oleh Komandan Peleton Linmas Kelurahan Setabelan, Paryanto, yang menyatakan bahwa Iwan Setiawan Lukminto telah lama menghuni rumah tersebut, bahkan puluhan tahun.

Penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang melibatkan pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Kejaksaan Agung menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan implikasinya terhadap perusahaan tekstil raksasa Sritex.