Perpanjangan Usia Pensiun ASN: Pemerintah Pertimbangkan Dampak Anggaran dan Sistem Karir
Wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat, namun pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan tanggapan hati-hati. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama ketersediaan anggaran negara dan dampaknya terhadap sistem karir ASN yang sudah berjalan.
Menurut Menteri Rini, perpanjangan usia pensiun berpotensi membebani anggaran negara. Selain itu, hal ini juga dapat mengganggu sistem karir yang telah tertata. Pemerintah memandang bahwa regenerasi dalam birokrasi adalah hal yang penting dan perlu terus didorong. Memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pemerintahan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang diupayakan.
Usulan perpanjangan usia pensiun ini sebelumnya diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. Korpri mengusulkan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar batas usia pensiun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) menjadi 63 tahun, JPT Pratama (Eselon II) menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun.
Menteri Rini menjelaskan bahwa Kemenpan RB belum melakukan koordinasi resmi dengan Korpri terkait usulan ini. Oleh karena itu, kajian mendalam dan pelibatan berbagai pihak terkait menjadi krusial sebelum mengambil keputusan. Pertimbangan yang matang diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berdampak positif, tetapi juga berkelanjutan dan selaras dengan tujuan reformasi birokrasi secara keseluruhan.
Usulan Korpri mengenai perbedaan usia pensiun berdasarkan jabatan:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Pemerintah akan terus mengkaji usulan ini dengan seksama, mempertimbangkan semua aspek yang relevan, demi menciptakan sistem kepegawaian yang adil, efisien, dan berkelanjutan.