Dugaan Korupsi Alkes, Kepala Dinkes Karanganyar Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati, bersama dengan seorang tenaga fungsional perencanaan Dinkes, Amin, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Bupati Karanganyar, Rober Christanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari kejaksaan. Akan tetapi, Pemkab masih menunggu surat penahanan resmi dari kejaksaan sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut terkait status kepegawaian kedua tersangka.

"Kami baru menerima terkait penetapan tersangka dua ASN di Dinkes Kabupaten Karanganyar, namun untuk surat penahanan masih menunggu," ungkap Rober.

Kasus ini diduga melibatkan penyelewengan dana pengadaan alkes melalui sistem E-Katalog. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pemkab Karanganyar menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Terkait dengan status kepegawaian kedua tersangka, Pemkab menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari kejaksaan sebelum mengambil tindakan terkait status kepegawaian kedua ASN tersebut.

"Kami masih menunggu surat dari kejaksaan," ujar Nur Aini.

Keputusan mengenai status kepegawaian akan didasarkan pada Keputusan Bersama tiga menteri dan kepala BKN yang mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan. Keputusan Bersama tersebut adalah:

  • Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 182/6597/SJ
  • Keputusan Bersama Menteri PAN-RB No. 15 Tahun 2018
  • Keputusan Bersama Kepala BKN No. 153/KEP/2018

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Karanganyar, yang menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menegakkan integritas di lingkungan pemerintahan.