Perpanjangan Usia Pensiun ASN: Menpan-RB Khawatir Dampak Negatif pada Sistem Karier dan Anggaran Negara

Jakarta - Wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mengganggu sistem karier ASN yang sudah mapan. Menurutnya, perpanjangan batas usia pensiun (BUP) berpotensi menimbulkan sejumlah masalah, mulai dari menghambat regenerasi hingga membebani keuangan negara.

Rini menjelaskan bahwa sistem rekrutmen ASN saat ini telah berjalan efektif. Perpanjangan usia pensiun dikhawatirkan akan memperlambat masuknya talenta-talenta muda ke dalam birokrasi, padahal pemerintah berkepentingan untuk memberikan ruang bagi generasi penerus untuk berkontribusi dalam sistem pemerintahan.

"Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru," tegas Rini, Jumat (23/5/2025).

Selain itu, Rini juga menyoroti potensi meningkatnya beban anggaran negara jika usia pensiun ASN diperpanjang. Pemerintah harus menyiapkan anggaran yang lebih besar untuk membayar gaji ASN yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun.

"Usulan perpanjangan BUP juga berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara," imbuhnya.

Menanggapi usulan yang diajukan oleh Korpri terkait perbedaan batas usia pensiun berdasarkan jabatan, Rini menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan koordinasi dengan organisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya kajian yang mendalam dan komprehensif sebelum usulan tersebut diimplementasikan, dengan mempertimbangkan segala risiko yang mungkin timbul.

Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar batas usia pensiun ASN disesuaikan dengan jenjang jabatan. Usulan tersebut meliputi:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Menpan-RB menekankan perlunya pertimbangan matang terkait usulan ini, mengingat implikasinya yang luas terhadap sistem kepegawaian dan keuangan negara.