Polemik Usulan Korpri: DPR Soroti Dampak Kenaikan Usia Pensiun ASN terhadap Generasi Muda

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait peningkatan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan kekhawatirannya terhadap implikasi kebijakan tersebut bagi generasi muda Indonesia.

"Jika seluruh ASN terus meminta perpanjangan masa kerja, lalu bagaimana dengan nasib generasi penerus?" tanya Arse, Jumat (23/5/2025). Ia menekankan perlunya mempertimbangkan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi generasi muda yang juga membutuhkan kesempatan untuk berkontribusi.

Arse mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memikirkan masa depan generasi mendatang. Ia menyinggung potensi bonus demografi yang dimiliki Indonesia, di mana jumlah usia produktif semakin meningkat. "Kita sedang menikmati bonus demografi. Jumlah usia produktif semakin besar, lalu bagaimana kita akan mengakomodasi mereka?" ujarnya.

Legislator dari Partai Golkar tersebut mendesak agar setiap usulan kebijakan dikaji secara komprehensif. Ia mengkritik pendekatan yang hanya didasarkan pada keinginan sesaat tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. "Setiap usulan harus didasarkan pada kajian mendalam. Apakah usulan tersebut benar-benar menjadi solusi atau justru memperparah masalah yang ada?" tegasnya.

Arse mencontohkan negara-negara maju yang selalu mendasarkan setiap kebijakan pada riset dan data. Ia mempertanyakan dasar yang digunakan dalam penyusunan usulan kenaikan usia pensiun ASN. "Negara maju selalu membuat kebijakan berdasarkan riset, lalu kita? Berdasarkan keinginan?" sindirnya.

Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, berpendapat bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karir ASN. Selain itu, ia menilai bahwa peningkatan harapan hidup ASN menjadi alasan yang kuat untuk menaikkan BUP.

Zudan mengusulkan agar BUP untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) menjadi 63 tahun, JPT Pratama (Eselon II) menjadi 62 tahun, pejabat Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama menjadi 70 tahun.

Berikut adalah rincian usulan kenaikan BUP ASN:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I): 63 tahun
  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Pejabat Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun