Mantan Menkominfo Ungkap Inisiatif Pelaporan Dugaan Korupsi PDNS ke Kejaksaan Agung
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, baru-baru ini memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Budi Arie mengklaim bahwa dirinya yang pertama kali melaporkan indikasi tindak pidana korupsi ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Budi Arie menjelaskan kronologi penanganan serangan siber yang menimpa PDNS pada Juni 2024 lalu. Saat itu, Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengatasi serangan peretas. Upaya intensif tersebut membuahkan hasil, di mana peretas akhirnya memberikan kunci akses (pass key) ke PDNS.
"Pada bulan Juni 2024, PDNS di Surabaya diretas oleh hacker. Menkominfo bersama BSSN dan berbagai pihak langsung mengambil langkah- langkah cepat. Hanya dalam waktu satu minggu pass key-nya diberikan oleh hacker," ungkap Budi Arie kepada awak media.
Selain fokus pada pemulihan sistem akibat serangan siber, Budi Arie juga menginisiasi serangkaian investigasi internal. Salah satu langkah penting yang diambil adalah audit terhadap proyek PDNS yang berjalan dari tahun 2020 hingga 2024. Audit ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Kominfo juga melakukan langkah- langkah investigasi internal termasuk melibatkan BPKP untuk mengaudit proyek PDNS dari tahun 2020-2024," imbuhnya.
Setelah audit BPKP rampung, Budi Arie secara resmi melaporkan temuan tersebut ke Kejagung pada September 2024. Ia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan diusut secara tuntas.
"Setelah audit BPKP selesai, saya yang melaporkan kasus ini ke kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024, saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen," terangnya.
Kasus dugaan korupsi PDNS ini bermula dari pengadaan barang dan jasa untuk PDNS pada tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp 958 miliar. Diduga, terjadi praktik pengondisian pemenang kontrak antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Saat ini, Kominfo telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.
- Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
- Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024.
- lfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
- Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Kominfo membentuk PDN sementara. Pembentukan PDN sementara ini diduga dilakukan untuk memberikan keuntungan kepada para tersangka.
"Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara," jelasnya.
Setelah PDN sementara dibentuk, terjadi dugaan kolusi dalam penentuan pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dan pihak swasta. Proyek pengadaan barang yang seharusnya digunakan untuk layanan PDNS diduga tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkonkan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," imbuhnya.
Para tersangka diduga sengaja menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi agar dapat memperoleh keuntungan pribadi. Keuntungan tersebut kemudian digunakan untuk menyuap pejabat di Kominfo.
"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ungkap Safrianto.
Dua pejabat Kominfo, Samuel Abrijani dan Bambang Dwi, diduga menerima suap sebesar Rp 11 miliar terkait proyek PDNS. Suap tersebut diberikan dengan tujuan memuluskan jalan bagi salah satu tersangka dari pihak swasta agar memenangkan tender.