Penahanan Ijazah Ratusan Mantan Karyawan, Direktur CV Sentosa Seal Ditetapkan Tersangka

Surabaya, Jawa Timur - Jan Hwa Diana, direktur CV Sentosa Seal, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus penahanan ijazah milik 108 mantan karyawannya. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari para mantan karyawan yang merasa dirugikan karena ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.

Menurut keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, mayoritas ijazah yang ditahan oleh tersangka merupakan ijazah pendidikan menengah atas, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ijazah-ijazah tersebut ditemukan disembunyikan di kediaman tersangka yang berlokasi di kawasan Pradah Permai, Surabaya.

"Rata-rata ijazah yang ditahan itu dari SMA dan SMK, dan ditemukan disembunyikan di rumah tersangka," ujar AKBP Suryono kepada awak media.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Meskipun belum dapat memberikan keterangan detail mengenai potensi tersangka lain, AKBP Suryono menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.

"Dalam perkembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Namun, saat ini, kami baru menetapkan JD (Jan Hwa Diana) sebagai tersangka," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan suami tersangka, Handy Soenaryo, dan pihak-pihak lain, AKBP Suryono enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam.

"Kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan. Sehingga, mungkin akan ada perkembangan penyidikan terkait tersangka, dan mungkin ada beberapa tersangka lagi," pungkasnya.

Kasus penahanan ijazah ini menjadi sorotan karena dapat menghambat karir dan pendidikan para mantan karyawan yang bersangkutan. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para korban mendapatkan hak mereka kembali.