Djaka Budi Utama Nahkodai Bea Cukai: Menilik Isi Garasi Sang Jenderal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi melantik Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menggantikan Askolani yang sebelumnya menjabat posisi tersebut. Acara pelantikan berlangsung khidmat pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
"Pada hari ini, saya Menteri Keuangan, dengan resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa bersama kita," ujar Sri Mulyani dalam sambutannya.
Djaka Budi Utama, sebelum menduduki jabatan strategis di Bea Cukai, memiliki rekam jejak panjang dan mentereng di dunia militer dan intelijen. Jabatan terakhirnya adalah Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Penunjukan sebagai Irjen Kemenhan didasarkan pada Surat Keputusan Panglima TNI yang dikeluarkan pada 14 Juni 2024.
Jenderal bintang tiga yang merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) tahun 1990 dari satuan elite Kopassus ini, juga pernah mengemban amanah sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada periode 2021-2023. Pengalaman luas di berbagai bidang ini diharapkan dapat membawa angin segar dan inovasi bagi Bea Cukai.
Di luar sorotan tugas dan tanggung jawabnya yang besar, kehidupan pribadi Djaka Budi Utama juga menarik perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada 28 Juni 2024, saat menjabat sebagai Asisten Intelijen Panglima TNI untuk periode 2023, terungkap bahwa garasi sang jenderal hanya terisi oleh satu unit kendaraan.
Dalam laporan tersebut, Djaka Budi Utama hanya mencantumkan satu unit mobil sebagai aset transportasi dan mesin, yaitu Toyota Innova tahun 2021. Mobil tersebut dilaporkan sebagai hasil usaha sendiri dengan nilai taksir sebesar Rp 256 juta.
Selain kendaraan, Djaka Budi Utama juga melaporkan kepemilikan aset lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3.588.760.000, kas dan setara kas sebesar Rp 769.374.767, serta harta lainnya senilai Rp 347,2 juta. Dalam LHKPN tersebut, Djaka juga mencantumkan kepemilikan utang sebesar Rp 258 juta. Secara keseluruhan, total harta kekayaan yang dilaporkan oleh Djaka Budi Utama adalah sebesar Rp 4.703.334.767.
Berikut rincian aset yang dilaporkan dalam LHKPN:
- Tanah dan Bangunan: Rp 3.588.760.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 256.000.000 (Toyota Innova 2021)
- Kas dan Setara Kas: Rp 769.374.767
- Harta Lainnya: Rp 347.200.000
- Utang: Rp 258.000.000
Pelantikan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai menandai babak baru bagi institusi tersebut. Dengan pengalaman yang dimilikinya, diharapkan Djaka dapat membawa Bea Cukai menjadi lembaga yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan penerimaan negara dan memberantas praktik ilegal di bidang kepabeanan dan cukai.