Polemik Biaya Uji Kompetensi Dokter Anak Mencuat, Kolegium Kesehatan Anak Bantah Pernyataan IDAI

Polemik seputar biaya uji kompetensi dokter anak kembali mencuat setelah adanya pernyataan dari Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, yang menyebutkan bahwa uji kompetensi dokter anak sebelumnya selalu gratis. Ketua Kolegium Kesehatan Anak, dr. Fatima Safira Alatas, dengan tegas membantah pernyataan tersebut dan menjelaskan bahwa biaya uji kompetensi sebesar Rp 12,5 juta telah diberlakukan sejak tahun 2019.

Menurut dr. Fatima, dana sebesar Rp 12,5 juta tersebut digunakan untuk berbagai keperluan operasional, termasuk pengadaan alat penunjang praktik, honorarium penguji dan panitia, serta biaya sewa tempat dan infrastruktur teknologi informasi. Lebih lanjut, dr. Fatima menjelaskan bahwa besaran biaya uji kompetensi telah mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Sebelum tahun 2013, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 7,5 juta per kandidat, kemudian meningkat menjadi Rp 10 juta pada tahun 2014, dan akhirnya ditetapkan sebesar Rp 12,5 juta sejak tahun 2019.

"Selama masa kepengurusan saya dari tahun 2021 hingga 2024, kami selalu mengenakan biaya sebesar Rp 12,5 juta per kandidat untuk setiap pelaksanaan uji kompetensi yang kami adakan sebanyak empat kali dalam setahun. Oleh karena itu, pernyataan Dokter Piprim yang menyatakan bahwa dulu uji kompetensi gratis adalah tidak benar," tegas dr. Fatima.

Dr. Fatima juga menyoroti bahwa Kolegium Kesehatan Anak sering mengalami defisit anggaran setelah tahun 2019. Berdasarkan laporan keuangan yang ada, diputuskan untuk menetapkan biaya uji kompetensi sebesar Rp 12,5 juta per orang. Ia menegaskan bahwa selama lebih dari 10 tahun, tidak pernah ada uji kompetensi yang sepenuhnya gratis karena tingginya biaya operasional yang harus ditanggung.

Di sisi lain, dr. Fatima mengakui bahwa uji kompetensi sempat digratiskan pada masa transisi antara kolegium lama dan kolegium baru yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan dan disahkan pada 30 Oktober 2024. Pada saat itu, kolegium lama enggan bekerja sama dengan kolegium baru. Kolegium lama mengadakan uji kompetensi sendiri tetapi tidak berani menarik biaya karena legalitas sudah berada pada kolegium baru.

"Mereka melaksanakan uji kompetensi di luar arahan yang mengharuskan pelibatan kolegium baru dalam uji kompetensi pada masa peralihan. Meskipun pelaksanaannya masih dilakukan oleh kolegium lama karena kolegium baru baru terbentuk, kerjasama dengan kolegium baru tetap harus dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, mengungkapkan bahwa kolegium bentukan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menarik biaya sebesar Rp 12,5 juta untuk uji kompetensi dokter spesialis anak. Hal ini disampaikannya dalam sidang permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Hal lain yang ingin saya sampaikan dalam sidang adalah masalah biaya evaluasi atau uji kompetensi. Pada tahun 2024, kolegium IDAI menggratiskan biaya evaluasi nasional," kata Piprim dalam sidang perkara nomor 111/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5/2025).

Menurut Piprim, peserta didik yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi oleh kolegium IDAI tidak kunjung mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) karena adanya pembentukan kolegium baru oleh Menteri Kesehatan. Akibatnya, para peserta didik harus mengikuti uji kompetensi ulang dengan biaya yang ditetapkan oleh kolegium bentukan Menteri Kesehatan, sebesar Rp 12,5 juta.