KAI Perbarui Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Rajabasa, Kuala Stabas, dan Bukit Serelo
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan perubahan signifikan dalam prosedur pembatalan tiket untuk tiga layanan kereta api utama: Rajabasa (Tanjungkarang – Kertapati pp), Kuala Stabas (Tanjungkarang – Baturaja pp), dan Bukit Serelo (Kertapati – Lubuklinggau pp). Peraturan baru ini mulai berlaku efektif sejak Jumat, 23 Mei 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, dan fokus pelanggan dalam seluruh proses penjualan dan pelayanan tiket. KAI bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik dan terjamin bagi para penumpangnya.
Menurut Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, penyesuaian prosedur ini adalah bagian integral dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan. Fokus utamanya adalah untuk memastikan bahwa proses pembatalan tiket dilakukan secara sah oleh pihak yang berhak, sehingga melindungi hak-hak konsumen secara optimal.
"Dengan adanya mekanisme baru ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pembatalan tiket dilakukan oleh individu yang berwenang, sehingga meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan," ujar Anne Purba dalam pernyataan resminya.
KAI berharap bahwa implementasi kebijakan ini akan menciptakan kepastian layanan yang lebih tinggi, sekaligus membangun ekosistem perjalanan yang lebih transparan, tertib, dan berpusat pada pelanggan. Berikut adalah rincian ketentuan baru terkait pembatalan tiket:
- Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun yang melayani pembatalan.
- Apabila pembatalan diwakilkan kepada pihak lain, maka wajib menyertakan dokumen-dokumen berikut:
- Surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket.
- Kartu identitas asli dan fotokopi kartu identitas pemilik tiket.
- Batas waktu pembatalan tiket adalah maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
- Tiket tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule).
- Ketentuan ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 23 Mei 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center 121, menggunakan aplikasi Access by KAI, atau mengunjungi loket stasiun yang melayani ketiga rute kereta api tersebut.