Oknum Sopir Bus di Thailand Ditangkap Usai Kuras Rekening Turis Rumania Ratusan Juta Rupiah
Kasus pencurian yang menimpa wisatawan kembali terjadi di Thailand, kali ini menimpa seorang turis asal Rumania. Cristina, nama wisatawan tersebut, kehilangan uang sebesar 280.000 baht atau setara dengan Rp 139 juta setelah kartu kreditnya dicuri oleh seorang sopir bus yang seharusnya mengantarnya dari Koh Pha Ngan ke Phuket.
Kejadian ini bermula ketika Cristina menyadari kartu kreditnya hilang setelah melakukan perjalanan dengan bus. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Biro Imigrasi Provinsi Surat Thani. Kecurigaan Cristina mengarah pada kemungkinan kartu tersebut hilang selama perjalanan busnya. Setelah memeriksa rekeningnya, ia mendapati bahwa sejumlah besar uang telah ditarik secara tidak sah.
Investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah pada identifikasi seorang pria bernama Charnnarong, seorang sopir bus berusia 34 tahun. Rekaman CCTV dari beberapa ATM di distrik Mueang Surat Thani menunjukkan Charnnarong menggunakan kartu kredit curian tersebut untuk menarik uang tunai. Polisi juga menemukan bahwa Charnnarong menggunakan mobil pribadinya, sebuah sedan Toyota putih, saat melakukan aksinya.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman Charnnarong yang berlokasi di Jalan Talat Mai, Surat Thani. Saat penangkapan, seluruh uang tunai hasil curian, sebesar 280.000 baht, ditemukan di tempat tersebut. Charnnarong tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Dalam keterangannya kepada polisi, Charnnarong mengaku menemukan kartu kredit tersebut terjatuh di dalam bus. Ia juga mengklaim bahwa kata sandi kartu tersebut tertulis di kartu itu, sehingga ia dengan mudah dapat menarik uang dari ATM. Charnnarong mengakui telah melakukan penarikan tunai sebanyak 14 kali setelah memastikan bahwa kata sandi tersebut berfungsi.
Akibat perbuatannya, Charnnarong kini menghadapi serangkaian tuntutan hukum, termasuk:
- Pasal 334 KUHP tentang pencurian, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 60.000 baht.
- Pasal 188 KUHP tentang perusakan, penghancuran, penyembunyian, atau membuat tidak dapat digunakannya dokumen milik orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 10.000 baht.
- Pasal 269(5) KUHP tentang kepemilikan kartu elektronik milik orang lain secara melawan hukum, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun, denda hingga 100.000 baht, atau keduanya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para wisatawan untuk selalu berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga mereka selama bepergian. Pihak kepolisian Thailand juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama yang menyasar wisatawan asing.