Menteri Koperasi dan UKM Dorong Percepatan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi dan Peretasan PDNS

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Budi Arie Setiadi, mendesak percepatan penuntasan kasus peretasan dan dugaan korupsi yang melanda proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Desakan ini muncul seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Budi Arie menekankan pentingnya menuntaskan kasus peretasan PDNS yang terjadi pada Juni 2024 lalu. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta pihak terkait lainnya telah mengambil langkah cepat untuk mengatasi dampak peretasan tersebut. Dalam waktu singkat, kunci akses yang sempat dikuasai peretas berhasil dipulihkan. Langkah-langkah mitigasi segera diimplementasikan, termasuk investigasi internal dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek PDNS dari tahun 2020 hingga 2024. Hasil audit BPKP kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Agung pada September 2024.

Kasus ini juga menyeret dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pengelolaan PDNS. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proyek strategis nasional ini diduga menjadi lahan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  • Semuel Abrijanu Pangerapan – mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo periode 2016–2024
  • Bambang Dwi Anggono – mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019–2023
  • Nova Zanda – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020
  • Alfie Asman – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023
  • Pini Panggar Agusti – Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengungkapkan, penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek PDNS yang melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Modus operandi yang terungkap adalah adanya pengaturan dalam dokumen pengadaan dan spesifikasi teknis untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu. Setelah memenangkan tender, proyek tersebut kemudian disubkontrakkan dengan hasil yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, penyidikan juga menemukan indikasi praktik suap dan pembagian keuntungan tidak sah (kickback) di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kominfo dan perusahaan swasta. Diharapkan dengan penuntasan kasus ini, praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah dapat diminimalisir dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud.