Rumah Mewah Komisaris Utama Sritex di Solo Jadi Sorotan Pasca Penangkapan Terkait Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, senilai Rp 692 miliar, turut menyeret perhatian publik pada aset pribadinya. Setelah penangkapannya di Solo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 20 Mei 2025, rumah mewah yang telah lama ditinggalinya di kota tersebut menjadi perbincangan.

Terletak di Jalan Enggano 3, Setabelan, Banjarsari, Solo, kediaman Iwan Setiawan Lukminto tampak mencolok. Rumah dua lantai ini didominasi warna-warna earth tone yang kalem, seperti coklat muda, krem, dan putih. Balkon luas di lantai atas dilengkapi pagar hitam sebagai pengaman. Pagar beton tinggi dan pagar besi geser berwarna hitam mengelilingi sebagian besar rumah, memberikan kesan privat dan tertutup dari pandangan luar.

Taman kecil dengan berbagai tanaman hias menghiasi bagian depan rumah, dilengkapi dengan lampu taman yang menambah keindahan. Area parkir luas di depan rumah mampu menampung beberapa mobil dan belasan sepeda motor. Namun, rambu 'Dilarang Parkir' terpasang di area tersebut.

Berdasarkan data pertanahan Kementerian ATR/BPN, luas tanah rumah Iwan Setiawan Lukminto mencapai sekitar 1.507 meter persegi. Harga tanah di kawasan tersebut diperkirakan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per meter persegi, dengan status kepemilikan hak milik.

Keberadaan rumah mewah ini telah dikonfirmasi oleh Komandan Peleton Linmas Kelurahan Setabelan, Paryanto, yang menyatakan bahwa Iwan Setiawan Lukminto telah tinggal di sana selama puluhan tahun.

Penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang melibatkan pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Kejagung menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pemberian kredit tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar.

Berikut adalah nama-nama tersangka:

  • Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama PT Sritex)
  • Zainuddin Mappa (Direktur Utama Bank DKI tahun 2020)
  • Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB)