Pasangan Muda di Bali Ditangkap Terkait Kasus Penguburan Bayi Hasil Aborsi

Pasangan Muda di Bali Ditangkap Terkait Kasus Penguburan Bayi Hasil Aborsi

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengungkap kasus penguburan bayi hasil aborsi yang menggemparkan warga Bali. Sepasang kekasih, I Putu ADP (21) dan Ni MBM (18), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatan keji tersebut. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, menyusul penemuan jasad bayi perempuan yang dikubur di Pantai Padanggalak, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu, 5 Maret 2025. Bayi malang tersebut ditemukan terkubur sekitar 30 sentimeter di bawah permukaan tanah, dibungkus kain selimut berwarna merah muda, di belakang Tugu Landmark pantai tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan penemuan jasad bayi tersebut. Tim penyidik Polresta Denpasar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di kediaman masing-masing. Keduanya mengakui perbuatan mereka. Berdasarkan keterangan tersangka, Ni MBM diketahui telah menggugurkan kandungannya yang berusia tujuh bulan dengan cara mengonsumsi obat aborsi yang dibeli secara online. Proses pengguguran kandungan ini diakuinya dilakukan secara mandiri tanpa bantuan tenaga medis profesional. Setelah mengonsumsi obat tersebut, MBM mengalami sakit perut yang hebat. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit. Di rumah sakit, kondisi MBM diperiksa dan dinyatakan dalam fase pembukaan 10. Sayangnya, bayi dalam kandungannya sudah tidak bernyawa. Proses persalinan pun dilakukan, namun bayi dinyatakan meninggal dunia setelah lahir, sehingga Putu selanjutnya mengubur jasad bayi tersebut di Pantai Padanggalak.

AKP I Ketut Sukadi, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, menjelaskan bahwa motif penguburan bayi di pantai tersebut dikarenakan rasa panik dan kebingungan kedua tersangka. Mereka berupaya menyembunyikan perbuatan mereka dengan cara mengubur jasad bayi tersebut secara diam-diam. Perbuatan ini tentu saja melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan yang berkaitan dengan pengguguran kandungan dan perlakuan terhadap bayi. Polresta Denpasar akan terus mengembangkan penyelidikan terkait asal usul obat aborsi yang dikonsumsi oleh tersangka. Pihak berwenang juga tengah menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77 huruf A, juncto Pasal 45 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah penjara paling lama lima tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran pendidikan seks dan konseling kehamilan bagi para remaja, serta perlunya akses yang mudah dan aman terhadap layanan kesehatan reproduksi. Kasus ini juga mempertegas pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap penjualan obat-obatan yang dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan secara ilegal.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Penemuan jasad bayi perempuan di Pantai Padanggalak, Denpasar.
  • Penangkapan sepasang kekasih sebagai tersangka.
  • Penggunaan obat aborsi yang dibeli secara online.
  • Pengakuan tersangka tentang penguburan bayi karena rasa panik dan kebingungan.
  • Tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman penjara lima tahun.
  • Perlunya edukasi seks dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman.