Gojek Pastikan Program Hemat Sesuai Ketentuan Gubernur Jawa Timur

Gojek, penyedia layanan transportasi on-demand, menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait layanan transportasi di Indonesia. Penegasan ini disampaikan terkait program 'Hemat' yang sempat menjadi sorotan.

I Gde Armyn Gita, Head of Regional Corporate Affairs Gojek untuk wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, menjelaskan bahwa program 'Gojek Hemat', yang mencakup layanan GoCar Hemat dan GoRide Hemat, dirancang dan diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Regulasi yang menjadi acuan antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Kedua regulasi ini mengatur tarif batas atas dan bawah untuk layanan transportasi online.

Tarif GoCar Hemat di Surabaya ditetapkan sebesar Rp 3.800 per kilometer, sementara GoRide Hemat sebesar Rp 2.000 per kilometer. Tarif ini, menurut Gojek, telah sesuai dengan:

  • Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/514/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jawa Timur
  • Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Kedua keputusan gubernur ini mengatur struktur tarif layanan transportasi daring di Jawa Timur.

“Kami ingin menekankan bahwa seluruh komponen promo dalam Program Gojek Hemat sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan, tanpa membebankan biaya tambahan kepada mitra pengemudi. Hal ini sejalan dengan komitmen kami dalam mendukung peraturan yang berlaku,” ujar I Gde Armyn Gita dalam keterangan resminya.

Gojek juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif. Program Gojek Hemat diharapkan dapat menciptakan lebih banyak peluang order bagi pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan layanan bagi konsumen.

Sebelumnya, telah diadakan pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan perwakilan pengemudi ojek online di Kantor Gubernur Jawa Timur. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara program-program yang dianggap tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan dari Front Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah perwakilan aplikator.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut mencakup penghentian sementara seluruh program yang bertentangan dengan Keputusan Gubernur.

Dengan penegasan ini, Gojek berharap dapat meredakan polemik yang ada dan terus memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat, serta memberikan peluang pendapatan yang berkelanjutan bagi mitra pengemudi.