Kementerian Kesehatan Bantah Isu Vaksinasi TBC Sebagai Syarat Perjalanan Udara
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai kewajiban vaksinasi Tuberculosis (TBC) sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara. Bantahan ini dikeluarkan menyusul viralnya unggahan yang mengklaim bahwa Menteri Kesehatan telah mengeluarkan arahan terkait hal tersebut.
Klarifikasi resmi dari Kemenkes RI menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan penumpang pesawat untuk melakukan vaksinasi TBC. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang menyebutkan bahwa vaksinasi TBC diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit melalui udara.
Informasi yang beredar di media sosial tersebut menyebutkan adanya arahan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mewajibkan seluruh penumpang pesawat untuk divaksinasi TBC dan menunjukkan surat vaksin sebagai bukti. Namun, Kemenkes RI menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, vaksin TBC M72 yang didanai oleh Gates Foundation masih dalam tahap uji klinis fase ketiga. Uji klinis ini melibatkan lebih dari 2.000 peserta di Indonesia yang dipantau secara ketat untuk melihat efektivitas vaksin setelah disuntikkan pada November 2024. Pemantauan terhadap peserta uji klinis ini diperkirakan akan berlangsung selama tiga hingga empat tahun ke depan. Vaksin TBC M72 diharapkan dapat selesai sebelum tahun 2029 dan dapat diberikan secara gratis melalui program pemerintah.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai target prioritas vaksinasi TBC di masa depan. Pemerintah juga berupaya untuk memproduksi vaksin M72 di Indonesia melalui kerja sama dengan Bio Farma. Bio Farma sendiri memiliki pengalaman dalam produksi vaksin polio yang juga didanai oleh Gates Foundation. Dengan pengalaman dan fasilitas yang dimiliki, Bio Farma diharapkan dapat berkontribusi dalam produksi vaksin TBC M72 untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.