Dua Mantan Direktur Bank BUMN Terjerat Kasus Korupsi Kredit Sritex Senilai Rp 692 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dari bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dua mantan petinggi bank BUMN juga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua mantan petinggi bank tersebut adalah Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Kasus ini bermula dari kecurigaan jaksa terhadap laporan keuangan tahunan Sritex. Jaksa menemukan adanya indikasi ketidakwajaran terkait perolehan laba dan rugi perusahaan tekstil tersebut dalam kurun waktu satu tahun. Laporan keuangan Sritex pada tahun 2021 menunjukkan kerugian sebesar USD 1,08 miliar atau setara dengan Rp 15,65 triliun. Angka ini dianggap tidak wajar karena pada tahun sebelumnya, Sritex masih mencatatkan keuntungan.

"Sebelumnya, pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD 85,32 juta atau setara dengan Rp 1,24 triliun," jelas Qohar.

Kerugian besar pada tahun 2021 mendorong Iwan Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex, untuk mengajukan pinjaman dana ke sejumlah bank. Kejagung mencatat bahwa puluhan bank, baik bank BUMN maupun swasta, memberikan kredit kepada PT Sritex. Namun, perusahaan tersebut mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit, yang mengakibatkan tunggakan mencapai Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024.

Bank BJB dan Bank DKI merupakan dua di antara bank-bank yang memberikan pinjaman kepada PT Sritex. Qohar menjelaskan bahwa total pinjaman dari Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 149 miliar, sementara Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menemukan adanya tindakan melawan hukum dalam pemberian kredit dari kedua bank BUMN tersebut kepada PT Sritex. Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata dinilai memiliki peran penting dalam penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Qohar.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja. Hasil penilaian dari lembaga pemeringkat menunjukkan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB min, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.

Kesalahan analisis yang dilakukan oleh Zainuddin dan Dicky mengakibatkan kerugian negara. Total kerugian negara akibat penyalahgunaan dana kredit Sritex dari kedua bank tersebut mencapai Rp 692 miliar.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standard operating procedure bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian," tegas Qohar.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan oleh Kejagung. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Penetapan tersangka terhadap tiga orang, termasuk Komisaris Utama PT Sritex dan dua mantan petinggi bank BUMN.
  • Dugaan korupsi penyaluran kredit dari bank pemerintah kepada PT Sritex.
  • Kerugian negara mencapai Rp 692 miliar akibat penyalahgunaan dana kredit.
  • Pelanggaran prosedur dan ketentuan perbankan dalam pemberian kredit.