Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dikhawatirkan Jadi Penghambat Generasi Muda, DPR Angkat Bicara
Polemik usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak kebijakan ini terhadap generasi muda yang tengah berjuang memasuki dunia kerja.
Arse Sadikin mempertanyakan implikasi dari perpanjangan masa kerja ASN, yang diusulkan hingga usia 70 tahun untuk jabatan fungsional utama. Ia menekankan perlunya perhatian terhadap nasib generasi penerus bangsa yang juga membutuhkan lapangan pekerjaan. "Jika ASN terus meminta perpanjangan usia kerja, bagaimana dengan masa depan anak cucu kita? Mereka juga membutuhkan pekerjaan, lalu di mana mereka akan ditempatkan?" ujarnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Arse Sadikin menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memprioritaskan kepentingan generasi mendatang. Ia menyoroti momentum bonus demografi yang sedang dinikmati Indonesia, di mana jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan usia lanjut. Kondisi ini, menurutnya, seharusnya dimanfaatkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda.
"Kita harus lebih peduli terhadap anak cucu dan generasi penerus kita. Apalagi saat ini kita sedang menikmati bonus demografi, di mana usia produktif semakin banyak. Ke mana mereka akan diarahkan?" tanyanya retoris.
Oleh karena itu, Arse Sadikin mendesak agar usulan yang diajukan oleh Korpri tersebut dikaji secara mendalam dan komprehensif. Ia mengingatkan pentingnya आधार penelitian yang kuat dalam setiap pengambilan kebijakan, agar kebijakan tersebut benar-benar menjadi solusi dan bukan justru menimbulkan masalah baru.
"Jika kita ingin membuat usulan, kaji dulu secara matang. Apakah usulan tersebut benar-benar menjadi solusi atau justru memperburuk masalah yang ada. Negara-negara maju selalu mendasarkan setiap kebijakan pada penelitian yang mendalam. Lalu, kita berdasarkan pada apa?" tegasnya.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun ASN dengan variasi yang disesuaikan dengan pangkat masing-masing. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan batas usia pensiun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya (eselon I) menjadi 63 tahun, JPT Pratama (eselon II) menjadi 62 tahun, eselon III dan IV menjadi 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama menjadi 70 tahun.
Zudan menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier pegawai ASN, serta menyesuaikan dengan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia. Namun, usulan ini justru menuai kritik dan kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama terkait dampaknya terhadap ketersediaan lapangan kerja bagi generasi muda.
Rincian Usulan Korpri:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun