Perpres Perlindungan Jaksa Dikhawatirkan Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan dan Ancam Demokrasi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan. Perpres yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Mei 2025 ini dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi membuka kembali peran ganda militer, sebuah konsep yang dikenal sebagai Dwifungsi TNI.

Ardi Manto, Direktur Imparsial yang menjadi perwakilan dari koalisi tersebut, menyatakan bahwa penerbitan Perpres ini tidak diperlukan dalam sistem presidensial yang saat ini berlaku di Indonesia. Menurutnya, tanpa adanya Perpres 66/2025 pun, Presiden memiliki kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Agung guna memperkuat sistem keamanan internal yang ada di kejaksaan. Selain itu, Presiden juga dapat meminta bantuan pengamanan dari kepolisian apabila diperlukan. Koalisi berpendapat bahwa belum ada indikasi ancaman nyata terhadap kejaksaan yang memerlukan pelibatan militer secara langsung.

Pelibatan militer dalam pengamanan kejaksaan justru dianggap sebagai sebuah preseden buruk yang dapat mengaburkan batas yang jelas antara fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum. Koalisi menekankan bahwa kondisi kejaksaan saat ini masih dalam keadaan normal dan mampu menangani berbagai kasus hukum yang ada tanpa memerlukan intervensi militer. Oleh karena itu, Perpres 66/2025 dinilai tidak memiliki urgensi dan tidak proporsional dalam hal pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Munculnya Perpres ini juga dikaitkan dengan polemik Surat Telegram Panglima/KASAD sebelumnya, yang mengerahkan ribuan personel TNI ke lingkungan kejaksaan. Perpres ini dianggap sebagai upaya untuk membenarkan langkah Panglima TNI yang sebelumnya menuai kontroversi.

Koalisi menilai bahwa tindakan ini merupakan sebuah langkah politik fait accompli yang tidak sehat dan dapat berdampak negatif terhadap iklim demokrasi di Indonesia. Seharusnya, Presiden mencabut surat telegram tersebut daripada menerbitkan Perpres 66/2025. Dalam konteks ini, Presiden seolah-olah sedang berusaha membenarkan kesalahan Panglima TNI dengan menerbitkan Perpres tersebut. Koalisi juga menyinggung Perpres serupa sebelumnya, yaitu Perpres 148/2024, yang menurut mereka digunakan untuk melegalkan pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, meskipun pengangkatan tersebut awalnya dianggap keliru.

Substansi Perpres 66/2025 dinilai tidak merujuk pada Undang-Undang TNI maupun Polri, meskipun mengatur pelibatan kedua institusi tersebut. Perpres ini hanya mencantumkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum, tanpa menjelaskan kaitan pelibatan TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI. Padahal, kejaksaan tidak termasuk dalam 16 jenis OMSP yang diatur dalam undang-undang. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuatan militer karena tidak ada batasan yang jelas dan tegas mengenai ruang gerak TNI.

Keterlibatan TNI di Kejaksaan secara hukum hanya dibenarkan dalam ranah pidana militer, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025. Berdasarkan hal tersebut, Koalisi mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi dan meninjau ulang Perpres 66/2025. Mereka menekankan pentingnya tata kelola perundang-undangan yang benar agar tidak melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi. Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu-isu reformasi sektor keamanan, hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan yang baik.