Investigasi Dugaan Pungli di SMKN 13 Bandung Digelar, Kepala Sekolah Dimintai Keterangan
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan SMK Negeri 13 Bandung. Pemeriksaan intensif ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua siswa yang merasa dirugikan.
Sebagai bagian dari proses investigasi, Kepala Sekolah dan sejumlah pengurus sekolah telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tim dari Disdik Jabar saat ini fokus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli yang mencuat pada tahun ajaran 2023-2024.
"Kami telah memanggil Kepala Sekolah dan pihak terkait untuk memberikan keterangan. Saat ini, mereka sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, mengingat kejadian tersebut terjadi pada tahun 2023. Siswa yang bersangkutan saat ini duduk di kelas XI," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah VII Jawa Barat, Asep Yudi Mulyadi.
Disdik Jabar telah membentuk tim khusus (adhoc) untuk menelusuri lebih lanjut dugaan praktik pungli ini. Tim ini bertugas untuk mengumpulkan informasi, memeriksa dokumen, dan mewawancarai pihak-pihak terkait guna mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut.
"Kami masih mendalami aduan ini untuk menentukan apakah dana yang diminta termasuk kategori sumbangan atau pungutan. Jika sumbangan, sifatnya harus sukarela dan tidak memaksa," jelas Asep.
Disdik Jabar menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktik pungli di sekolah negeri. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Keputusan terkait sanksi akan diambil oleh Kepala Dinas. Pada prinsipnya, tidak diperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri," tegasnya.
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung. Disdik Jabar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut adalah poin-poin penting dalam investigasi ini:
- Pemeriksaan Kepala Sekolah dan pengurus SMKN 13 Bandung.
- Pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan pungli tahun ajaran 2023-2024.
- Pembentukan tim adhoc oleh Disdik Jabar untuk menelusuri kasus.
- Penentuan status dana yang diminta: sumbangan atau pungutan.
- Pemberian sanksi tegas jika terbukti melakukan pungli.