Kejagung Selidiki Temuan Perangkat Elektronik di Sel Tom Lembong

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki bagaimana perangkat elektronik seperti iPad dan MacBook bisa berada di sel tahanan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penemuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengingat aturan ketat yang melarang kepemilikan barang elektronik pribadi di dalam sel.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelusuri asal-usul perangkat tersebut dan bagaimana bisa masuk ke dalam sel. "Kita belum tahu itu dari siapa, itu sedang ditelusuri, kenapa bisa masuk," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Menurut Harli, aturan mengenai barang-barang yang dilarang di dalam sel tahanan sudah sangat jelas. Perangkat elektronik seperti iPad dan MacBook seharusnya tidak diizinkan berada di dalam sel. Pengecualian diberikan untuk perangkat elektronik statis yang berada di luar kamar tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan permohonan kepada hakim untuk menyetujui penyitaan kedua perangkat tersebut. JPU meyakini bahwa perangkat elektronik tersebut memiliki kaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. "Jaksa Penuntut Umum sesuai keterangannya kemarin maka diduga ini ada kaitannya dengan perkara," tutur Harli.

Harli menambahkan, jika pengadilan menyetujui penyitaan, JPU akan mempelajari dan menganalisis informasi yang terdapat di dalam perangkat elektronik tersebut.

Temuan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5). Sidang sempat ditunda karena Tom Lembong sakit. Dalam persidangan, hakim menanyakan keberadaan Tom Lembong, dan jaksa menjelaskan bahwa terdakwa sedang mengalami demam dengan suhu tubuh 38 derajat Celsius.

Sebelum menutup persidangan, jaksa mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap:

  • Satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver
  • Satu unit laptop merek Apple warna silver

Keduanya adalah milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

Hakim kemudian menanyakan apakah penyitaan tersebut masih terkait dengan kepentingan penyidikan. Jaksa menegaskan bahwa penyitaan masih relevan dengan penyidikan.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," kata jaksa.

"Itu alasannya ya? Baik, nanti kita akan ambil sikap ya," jawab hakim.