DPRD Soroti Integritas Hakim: Desakan Reformasi Internal MA Mencuat Akibat Kasus Suap
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti serius integritas hakim di Indonesia, menyusul serangkaian kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah oknum. Anggota DPRD, Rudianto Lallo, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan reformasi internal secara menyeluruh demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Desakan ini muncul sebagai respons atas pernyataan Ketua MA, Sunarto, yang mengingatkan para hakim untuk tidak bertingkah laku buruk dan menjauhi perbuatan tercela. Rudianto menekankan bahwa hakim memiliki peran sentral dalam menentukan nasib seseorang, sehingga putusan yang diambil harus didasarkan pada aspek yuridis, fakta hukum, dan keyakinan yang kuat, bukan dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal yang merusak integritas.
"Hakim adalah wakil Tuhan di bumi, nasib orang ditentukan oleh mereka. Oleh karena itu, MA harus berbenah diri, melakukan koreksi internal secara serius," ujar Rudianto.
Ia juga menyoroti reaksi masyarakat terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil. Menurutnya, keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan hakim seharusnya menjadi momentum bagi MA untuk meningkatkan pengawasan internal secara ketat.
Rekomendasi Pembenahan Internal
Rudianto memberikan sejumlah rekomendasi untuk pembenahan internal MA, antara lain:
- Evaluasi Rekam Jejak Hakim: MA perlu melakukan evaluasi terhadap rekam jejak hakim, termasuk putusan-putusan yang telah diambil selama ini. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi hakim-hakim yang berprestasi dan berintegritas, serta mereka yang memiliki catatan buruk.
- Pembentukan Parameter Kinerja: MA perlu membentuk parameter yang jelas dan terukur untuk menilai kinerja hakim. Parameter ini harus mencakup aspek-aspek seperti kualitas putusan, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik.
- Pengawasan yang Ketat: MA perlu meningkatkan pengawasan terhadap hakim secara ketat, termasuk melalui mekanisme pelaporan dan investigasi yang efektif. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Rudianto juga menyinggung tentang anggapan bahwa putusan hakim seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor non-hukum, seperti kepentingan pribadi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu. Ia menekankan bahwa MA harus berupaya untuk menghilangkan anggapan ini dengan memastikan bahwa semua putusan hakim diambil secara objektif dan adil.
"MA harus memastikan bahwa putusan hakim didasarkan pada hukum dan fakta yang ada, bukan pada kepentingan pribadi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MA Sunarto telah menyampaikan peringatan kepada para hakim untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan menghindari perbuatan tercela. Ia menekankan bahwa MA sedang berupaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dengan merumuskan visi yang jelas dan terukur.
Sunarto mengakui bahwa hakim juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Namun, ia mengingatkan bahwa hakim tidak boleh menjadikan kesalahan sebagai kebiasaan atau kebutuhan. Ia juga menekankan pentingnya bagi hakim untuk selalu berbuat baik dan menjauhi perbuatan buruk, karena hal itu akan mempengaruhi ketenangan hidup mereka.
"Manusia memang tempatnya salah, tapi salah jangan dibudayakan, jangan menjadi kebutuhan," pesan Sunarto.