Kejagung Telusuri Temuan Laptop di Sel Tom Lembong, Diduga Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Laptop dan iPad Tom Lembong Disita, Kejagung Lakukan Investigasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan investigasi terkait penemuan sebuah laptop dan iPad di sel tahanan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong. Penyitaan perangkat elektronik ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Mei 2025. Temuan ini kemudian dilaporkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Kamis, 22 Mei 2025.

"Di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ujar jaksa di persidangan. Tom Lembong sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Pembelaan Pihak Tom Lembong

Menanggapi penyitaan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa keberadaan laptop dan iPad di sel kliennya adalah untuk membantu menyusun pembelaan dalam kasus yang sedang dihadapi. "Saat ini Pak Tom, lagi menyiapkan pembelaan buat kasusnya, pasti dia membutuhkan iPad untuk mengerjakannya," kata Ari kepada media. Pihaknya berpendapat bahwa penggunaan alat elektronik semestinya diizinkan selama proses hukum masih berjalan, mengingat di era modern ini, penyusunan dokumen dan pembelaan hukum lebih efisien menggunakan perangkat digital.

Ari Yusuf Amir juga menambahkan, "Seharusnya diizinkan, selama proses hukumnya berjalan. iPad-nya digunakan buat pembelaan kasusnya bukan buat hiburan." Meskipun demikian, tim kuasa hukum mengakui bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti bagaimana perangkat elektronik tersebut bisa berada di dalam sel tahanan Tom Lembong.

Investigasi Mendalam oleh Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung tidak tinggal diam atas temuan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam untuk mengetahui bagaimana laptop dan iPad tersebut bisa masuk ke dalam sel tahanan. "Tentu akan ditelusuri bagaimana masuknya alat-alat elektronik tersebut ke ruang tahanan," ujar Harli.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyidik akan mempelajari lebih lanjut alasan Tom Lembong menggunakan perangkat elektronik tersebut, serta aktivitas apa saja yang dilakukan dengan perangkat tersebut. Hal ini penting untuk menentukan apakah penggunaan perangkat tersebut melanggar aturan yang berlaku bagi tahanan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, narapidana atau warga binaan dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik di dalam sel tahanan. Larangan ini tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.

Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam dakwaannya juga menyoroti tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN. "Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Maret 2025.