Kejagung Pertimbangkan Pemeriksaan Keluarga Iwan Lukminto dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa anggota keluarga Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dari bank-bank BUMN. Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi pemanggilan keluarga pemilik perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik akan mempertimbangkan segala informasi dan bukti yang relevan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. "Nanti kita lihat perkembangannya ya," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025). "Pihak-pihak mana yang oleh penyidik dianggap sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, tentu bisa saja untuk dipanggil dan diperiksa."
Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa anggota keluarga atau pihak lain yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini. Tujuan utamanya adalah mengumpulkan bukti sebanyak mungkin untuk mengungkap kebenaran dan menentukan siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
Saat ditanya mengenai aliran dana pinjaman sebesar Rp 692 miliar yang diterima Iwan Setiawan dari dua bank BUMN, Harli belum dapat memberikan rincian. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kemana dana tersebut dialirkan dan siapa saja yang menikmatinya. Penelusuran ini penting untuk menentukan potensi pengembalian kerugian negara.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dari beberapa bank pemerintah. Total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut. Kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta diduga tidak melalui analisa yang memadai dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dana kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk modal kerja. Sebaliknya, dana tersebut diduga disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar, sementara Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini.