Polemik Dugaan Pelecehan Siswi di SMPN 3 Depok: Sekolah Ambil Tindakan Tegas

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di SMP Negeri 3 Depok memasuki babak baru. Pihak sekolah, melalui Kepala UPTD SMPN 3 Depok, Ety Kuswandarini, telah memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus yang mencuat ke publik ini.

Kronologi Kejadian dan Tindakan Awal Sekolah

Kasus ini pertama kali terungkap pada 13 Maret 2025, ketika sebuah video percakapan yang melibatkan terduga pelaku, seorang guru berinisial IR, dan seorang siswi, beredar di grup WhatsApp kelas. Isi percakapan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelecehan verbal. Merespon hal ini, pihak sekolah segera bertindak dengan memanggil IR untuk klarifikasi.

"Wali kelas dan guru BK menyampaikan hal itu kepada saya. Kemudian saya melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku atau IR," ujar Ety saat ditemui di sekolah, Jumat (23/5/2025).

Setelah melakukan investigasi internal dan meminta keterangan dari korban, sekolah memutuskan untuk memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada IR pada 10 April 2025. Menurut Ety, setelah pemberian sanksi tersebut, terjadi perubahan positif dalam sikap dan perilaku IR terhadap siswa.

Kasus Mencuat Kembali dan Sanksi Lanjutan

Namun, kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pelatih ekstrakurikuler Paskibra SMP Negeri 3 Depok mengunggah kembali video percakapan tersebut ke media sosial. Unggahan ini memicu kontroversi karena pelatih tersebut mengklaim bahwa pelecehan yang terjadi melibatkan kontak fisik, yang berbeda dengan informasi awal yang dimiliki pihak sekolah.

"Kalau yang sepengetahuan saya, (pelecehannya) itu verbal, bukan fisik," tegas Ety.

Merespon viralnya kasus ini di media sosial, pihak sekolah mengambil tindakan lebih lanjut dengan menjatuhkan SP 2 kepada IR pada 22 Mei 2025. Selain itu, izin mengajar IR di SMPN 3 Depok juga telah dicabut.

Klaim Pelecehan Fisik dan Tanggapan Sekolah

Sebelumnya, seorang pelatih ekstrakurikuler dan saksi mata, Sarah, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan telah terjadi sejak tahun 2019 dan berlanjut hingga 2025, dengan korban meliputi siswi kelas 7, 8, bahkan alumni. Sarah juga mengklaim bahwa pelecehan dilakukan secara verbal dan fisik, dengan modus operandi berupa berpura-pura membetulkan dasi korban dengan gerakan yang tidak pantas.

Sarah juga menyayangkan bahwa pihak sekolah awalnya menganggap kasus ini telah selesai secara internal, hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.

Pihak sekolah sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai klaim pelecehan fisik tersebut. Namun, dengan dikeluarkannya SP 2 dan pencabutan izin mengajar, SMPN 3 Depok menunjukkan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan memberikan perlindungan kepada seluruh siswanya.

Tindakan yang diambil oleh sekolah:

  • Pemberian Surat Peringatan (SP) 1 pada 10 April 2025.
  • Pemberian Surat Peringatan (SP) 2 pada 22 Mei 2025.
  • Pencabutan izin mengajar guru IR di SMPN 3 Depok.