DPR Soroti Rencana Perpanjangan Usia Pensiun ASN: Potensi Hambatan bagi Generasi Muda

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II menyoroti usulan perubahan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Wacana yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ini memicu kekhawatiran akan terhambatnya regenerasi dalam birokrasi dan tertutupnya kesempatan bagi para lulusan baru untuk berkarier sebagai ASN.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menekankan perlunya pengkajian mendalam terhadap usulan tersebut. Menurutnya, implementasi perpanjangan usia pensiun tanpa regulasi yang tepat dapat berdampak negatif pada proses rekrutmen ASN. Ia mengkhawatirkan bahwa para fresh graduate yang memiliki potensi dan kompetensi tinggi akan kehilangan peluang untuk mengabdikan diri kepada negara.

Bahtra berpendapat bahwa regenerasi dan penyegaran pegawai merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Kehadiran anak-anak muda dengan ide-ide segar dan semangat baru diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja birokrasi. Meskipun tidak menampik kontribusi para pegawai senior, ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

"Kita kan juga pengen agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal," ujar Bahtra, menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara pengalaman dan inovasi.

Menanggapi usulan Korpri terkait penambahan usia pensiun yang bervariasi berdasarkan jabatan, Bahtra menyatakan bahwa aturan yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup baik. Fokus utama seharusnya adalah pada peningkatan produktivitas pegawai dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa ASN pada akhirnya memiliki fungsi utama untuk melayani masyarakat.

Sebelumnya, Korpri mengusulkan penambahan batas usia pensiun ASN dengan rincian sebagai berikut:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mengakomodasi keahlian dan pengalaman ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional. Selain itu, ia juga mempertimbangkan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia sebagai dasar pertimbangan penambahan usia pensiun.

Usulan Korpri ini masih menjadi bahan diskusi dan kajian lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR. Perlu adanya pertimbangan matang agar kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kemajuan birokrasi dan pelayanan publik secara keseluruhan.