Kementerian Lingkungan Hidup Anulir Izin Lingkungan PT Daeri Rima Mineral Pasca-Keputusan MA

Kementerian Lingkungan Hidup Anulir Izin Lingkungan PT Daeri Rima Mineral Pasca-Keputusan MA

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan bagi PT Daeri Rima Mineral, sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Sumatera Utara. Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan masyarakat setempat.

Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan respons atas kekhawatiran masyarakat Daeri terkait potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Gugatan masyarakat ini berawal dari penerbitan izin kelayakan lingkungan oleh KLH (sebelumnya KLHK) pada 11 Agustus 2022.

"Inti dari gugatan tersebut adalah permohonan pembatalan keputusan Menteri LHK terkait kelayakan lingkungan. Alasan utamanya adalah bahwa kegiatan pertambangan ini mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat Daeri," ujar Rosa dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Timur, Jumat (23/5/2025).

Masyarakat Daeri juga menyoroti adanya dugaan cacat hukum dan ketidaksesuaian prosedur dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta proses penilaian kelayakan lingkungan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian mengabulkan gugatan tersebut pada tahun 2023 dan menyatakan bahwa keputusan Menteri LHK tidak sah dan harus dicabut.

KLH sempat mengajukan banding ke PTUN, di mana putusan PTUN dibatalkan dan keputusan Menteri dinyatakan sah oleh pengadilan tinggi. Namun, masyarakat Daeri tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memenangkan gugatan mereka. Pada saat itu, Menteri KLHK masih dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar, dan izin lingkungan PT Daeri Rima Mineral belum dicabut.

Pencabutan izin secara resmi baru dilakukan di era Menteri LH saat ini, Hanif Faisol Nurofiq, melalui Keputusan Menteri Nomor 888 Tahun 2025. "Hal ini menjadi yurisprudensi penting dalam upaya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat, terutama hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegas Rosa.

Dengan pencabutan izin ini, PT Daeri Rima Mineral tidak diperkenankan untuk melanjutkan operasionalnya sebelum menyusun dan mendapatkan persetujuan untuk dokumen AMDAL yang baru. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak oleh aktivitas industri.

Implikasi Keputusan

Keputusan KLH untuk mencabut izin lingkungan PT Daeri Rima Mineral memiliki implikasi yang signifikan bagi berbagai pihak:

  • Bagi Masyarakat Daeri: Kemenangan ini memberikan kepastian hukum dan harapan akan perlindungan lingkungan hidup yang lebih baik di wilayah mereka. Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang merusak lingkungan.
  • Bagi PT Daeri Rima Mineral: Perusahaan harus menghentikan sementara operasionalnya dan menyusun AMDAL yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga perlu membangun kembali kepercayaan masyarakat dan membuktikan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan.
  • Bagi Pemerintah: Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat. Pemerintah perlu terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.

Keputusan ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan operasionalnya dan senantiasa memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin timbul. Pemerintah juga diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan untuk memastikan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.