KPU Terancam Sanksi Etik DKPP: Dugaan Pelanggaran dalam Penggunaan Jet Pribadi Mencuat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kini menghadapi sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran etik dalam penyewaan jet pribadi pada tahun anggaran 2024. Tiga organisasi masyarakat sipil, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, secara resmi telah melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas indikasi kuat praktik tidak terpuji tersebut. Laporan ini diajukan pada Kamis, 22 Mei 2025, dan menargetkan Ketua KPU RI, seluruh anggota komisioner, serta Sekretaris Jenderal KPU RI sebagai pihak terlapor.

Dasar pelaporan ini merujuk pada serangkaian pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18. Menurut Agus Sarwono, Peneliti TI Indonesia, permasalahan utama terletak pada proses pengadaan sewa jet pribadi yang dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan. Ia menyoroti beberapa poin krusial, diantaranya:

  • Proses Pengadaan yang Tidak Transparan: Pengadaan dilakukan melalui e-katalog tertutup, yang memunculkan kecurigaan adanya praktik suap dan pengaturan tender.
  • Pemilihan Penyedia Jasa yang Meragukan: Perusahaan yang dipilih KPU relatif baru dan belum memiliki rekam jejak yang signifikan dalam memenangkan tender serupa.
  • Indikasi Mark-up Anggaran: Nilai kontrak yang tertera dalam dokumen LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan, mengindikasikan adanya praktik mark-up.
  • Ketidaksesuaian Penggunaan dengan Peruntukan: Waktu penyewaan jet pribadi tidak relevan dengan tahapan distribusi logistik pemilu, memunculkan spekulasi mengenai motif sebenarnya di balik penyewaan tersebut.
  • Pelanggaran Regulasi Perjalanan Dinas: Penggunaan jet pribadi diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 yang telah diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023, yang membatasi penggunaan kelas penerbangan bagi pejabat negara.

TI Indonesia juga telah melaporkan temuan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Mei 2025. KPK sendiri telah menyatakan apresiasinya atas laporan masyarakat ini dan berjanji akan melakukan telaah mendalam untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan komitmen lembaga anti-rasuah tersebut untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat dengan serius.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi etik oleh DKPP, yang dapat berupa teguran, peringatan keras, hingga pemberhentian dari jabatan. Lebih jauh lagi, temuan indikasi korupsi dapat berujung pada proses hukum yang lebih berat. Masyarakat menanti transparansi dan akuntabilitas dari KPU dalam menjawab tudingan ini.