MA Perintahkan Investigasi Hakim yang Pamerkan Kendaraan Mewah
Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dalam menanggapi isu gaya hidup mewah di kalangan aparatur peradilan. Ketua MA, Sunarto, secara terbuka memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi terhadap hakim dan pegawai pengadilan yang kedapatan memamerkan kendaraan mewah, khususnya di lingkungan kerja.
Perintah ini disampaikan di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis (23/5/2025), sebagai respons terhadap keprihatinan atas perilaku hedonisme yang dianggap mencoreng citra lembaga peradilan. Sunarto menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengadilan, yang menurutnya terancam oleh gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan profil seorang abdi negara.
"Jika ada aparatur pengadilan yang membawa mobil mewah ke kantor, memamerkan mobil mewahnya, diantar setiap hari dengan mobil mewah, telusuri sampai ke rumahnya, dan laporkan ke Badan Pengawasan," tegas Sunarto.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa investigasi ini tidak hanya sebatas mengidentifikasi kepemilikan kendaraan mewah, tetapi juga menelusuri sumber kekayaan yang dimiliki oleh aparatur peradilan tersebut. Badan Pengawasan (Bawas) MA akan bertugas menganalisis kesesuaian antara harta kekayaan yang dilaporkan dengan pendapatan sah yang diterima.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian yang mencurigakan, Bawas wajib melaporkan temuan tersebut kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur peradilan.
- Sunarto juga menyoroti tantangan berat yang dihadapi oleh lembaga peradilan saat ini, terutama dengan maraknya kasus penangkapan hakim oleh Kejaksaan Agung. Ia mengaku heran mengapa masih ada hakim yang berani menerima suap, meskipun risiko tertangkap sangat tinggi.
"Kok enggak ada rasa takut, rasa malu. Apakah tertutup semua dengan fata morgana, harta kekayaan? Apakah karena paham hedon, hedonisme?" tanya Sunarto dengan nada prihatin.
Perintah investigasi ini merupakan sinyal kuat dari MA bahwa lembaga tersebut tidak akan mentolerir perilaku hedonisme dan praktik korupsi di kalangan aparatur peradilan. Diharapkan, langkah ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pengadilan dan menjaga integritas lembaga peradilan secara keseluruhan.