Pemprov Bengkulu Pertimbangkan Pembebasan Pajak Kendaraan Seumur Hidup bagi Warga Kurang Mampu

Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka peluang bagi warganya yang kurang mampu untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor seumur hidup. Kebijakan ini digagas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan bahwa inisiatif ini ditujukan khusus bagi warga yang benar-benar tidak mampu secara finansial. Sebagai bentuk verifikasi, warga yang berminat mengajukan permohonan pembebasan pajak diharuskan menyertakan surat keterangan tidak mampu yang ditujukan langsung kepada dirinya. "Jika ada warga yang merasa keberatan untuk membayar pajak kendaraan karena kondisi ekonomi, silakan ajukan surat keterangan tidak mampu kepada saya. Kami akan pertimbangkan pembebasan pajak seumur hidup," ujarnya.

Gubernur Helmi Hasan menekankan bahwa kebijakan ini telah ada sebelum masa kepemimpinannya dengan Wakil Gubernur Mian. Kendati demikian, ia ingin memastikan bahwa implementasinya tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan.

"Bagi warga yang tidak mampu, tidak perlu khawatir soal pajak. Asalkan bisa membuktikan ketidakmampuannya, kami akan berikan keringanan," tegasnya. Ia juga menyinggung fenomena ironis, di mana justru sebagian besar penunggak pajak berasal dari kalangan yang mampu secara ekonomi. Menurutnya, seringkali mereka yang memiliki mobil lebih dari satu justru paling vokal mengkritik kondisi infrastruktur jalan yang kurang memadai.

"Ironisnya, mereka yang memiliki tiga mobil justru paling kritis terhadap kondisi jalan. Mereka menuntut jalan mulus, namun enggan membayar pajak. Ini adalah potret yang kurang tepat," ungkap Helmi Hasan.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap membuka diri terhadap kritik dan saran dari masyarakat terkait kebijakan pemerintah, termasuk masalah pajak kendaraan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dana yang diperoleh dari pajak kendaraan, secara transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah agar dana tersebut dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi warga Bengkulu yang kurang mampu, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Sebagai catatan, proses pengajuan dan verifikasi surat keterangan tidak mampu akan dilakukan secara cermat dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan ini.