Kemendag Usut Kasus Kecurangan Kemasan Minyakita: Pabrik Pindah, Penindakan Butuh Proses

Kemendag Usut Kasus Kecurangan Kemasan Minyakita: Pabrik Pindah, Penindakan Butuh Proses

Temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait kecurangan isi kemasan Minyakita, yang seharusnya berukuran 1 liter namun hanya berisi 750-800 mililiter, telah ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia, produsen Minyakita yang diduga terlibat, telah dilakukan pada 6 dan 7 Maret 2025. Namun, investigasi menemui kendala karena pabrik perusahaan tersebut telah berpindah lokasi dari Depok ke Karawang.

"Pengawasan kami terhadap PT Artha Eka Global Asia telah dilakukan sebelum beredarnya berita viral di media sosial. Kami telah melacak keberadaan pabriknya yang ternyata telah pindah dari Depok ke Karawang," ungkap Moga dalam rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/3/2025). Pernyataan ini memberikan konteks penting terhadap temuan Mentan, menunjukkan bahwa Kemendag telah proaktif dalam melakukan pengawasan meskipun pabrik telah berpindah lokasi.

Proses penindakan terhadap pelanggaran tersebut, menurut Moga, tidak dapat dilakukan secara langsung. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk gelar perkara, klarifikasi, dan pengumpulan barang bukti sebelum sanksi dapat diberikan. "Pengawasan bukan berarti langsung menjatuhkan sanksi. Ada prosedur yang harus dilalui, termasuk klarifikasi dan pengumpulan bukti," jelasnya saat ditemui usai rapat. Hal ini menekankan pentingnya due process dalam penegakan hukum di bidang perdagangan.

Kasus serupa sebelumnya juga melibatkan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang bahkan tidak memiliki surat izin edar dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Moga menjelaskan bahwa PT NNI telah ditutup dan kasusnya masih dalam proses di Bareskrim Polri. "PT NNI sudah tutup karena tidak memiliki izin edar dan izin halal," tambahnya. Ini menunjukkan komitmen Kemendag dalam menangani pelanggaran di sektor minyak goreng.

Sementara itu, sidak Mentan Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung pada Sabtu (8/3/2025) menemukan tidak hanya permasalahan isi kemasan Minyakita yang kurang, tetapi juga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyakita dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Selain PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari juga disebut terlibat dalam produksi Minyakita yang bermasalah. "Pelanggaran ini merugikan konsumen, terutama menjelang bulan Ramadan," tegas Amran.

Kemendag berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Proses investigasi dan penindakan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawabannya. Langkah-langkah yang diambil oleh Kemendag diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang di pasar. Transparansi dalam proses hukum dan keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan perlindungan konsumen terjamin.

Perusahaan yang Terlibat: * PT Artha Eka Global Asia * PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) * Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) * PT Tunasagro Indolestari