Umi Pipik dan Keluarga Tegaskan Kondisi Stabil Pasca-Pelaporan Kasus Perundungan Siber
Jakarta - Umi Pipik Dian Irawati Popon bersama putranya, Abidzar Al Ghifari, menyatakan kondisi mental mereka dalam keadaan stabil setelah mengambil langkah hukum terhadap dua akun media sosial yang diduga melakukan perundungan (bullying) terhadap dirinya. Keduanya menyampaikan pernyataan tersebut usai memberikan keterangan di Polda Metro Jaya terkait laporan yang telah mereka ajukan.
Merasa gerah dengan tindakan sejumlah oknum di dunia maya, Umi Pipik dan Abidzar sepakat untuk menempuh jalur hukum. Mereka berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku perundungan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Menurut Umi Pipik, tindakan perundungan yang hanya diselesaikan dengan permintaan maaf tidak akan memberikan perubahan yang signifikan. Ia khawatir, tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas, perilaku tersebut akan terus berulang.
"Alhamdulillah, kami baik-baik saja," ujar Umi Pipik singkat, yang kemudian disetujui oleh Abidzar dengan jawaban "Aman".
Abidzar menambahkan, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Baginya, tindakan perundungan terhadap ibunya merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi. Abidzar ingin memberikan perlindungan dan dukungan penuh kepada Umi Pipik sebagai seorang anak.
Kuasa hukum Umi Pipik dan Abidzar telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar (screenshot) berisi cuitan teks dan cuplikan video dari sebuah podcast. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat laporan yang telah diajukan. Laporan Umi Pipik tercatat dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA di Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi pengalaman pertama bagi keluarga Umi Pipik. Mereka merasa heran mengapa tindakan perundungan di media sosial masih terus terjadi tanpa adanya efek jera yang berarti. Dengan laporan ini, Umi Pipik dan Abidzar berharap dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Mereka juga berharap, kasus ini dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum terhadap pelaku perundungan di dunia maya.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Umi Pipik dan Abidzar melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan.
- Keduanya menyatakan kondisi mental mereka stabil pasca-pelaporan.
- Mereka berharap laporan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku perundungan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
- Pihak kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
- Abidzar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.