Bandung Siapkan Penerimaan Siswa Baru 2025: Panduan Pendataan SD dan SMP
Pemerintah Kota Bandung bersiap menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025/2026. Tahap awal dari proses ini adalah pendataan calon peserta didik, yang dapat dilakukan secara daring maupun luring.
Proses pendataan daring dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kota Bandung, sementara pendaftaran luring dapat dilakukan di sekolah asal calon peserta didik. Dalam tahapan ini, kelengkapan dokumen menjadi kunci utama. Calon peserta didik diwajibkan mengunggah berbagai dokumen persyaratan, baik dokumen umum maupun dokumen khusus yang disesuaikan dengan jalur penerimaan yang dipilih.
Persyaratan Dokumen SPMB Kota Bandung 2025
Merujuk pada Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep.1228-Disdik/2025, berikut adalah rincian dokumen yang perlu disiapkan:
Dokumen Umum (SD & SMP):
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
Dokumen Khusus (SD & SMP):
- Jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP): Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
- Jalur Afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK): Surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Jika ada, lampirkan rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dll.). Usia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025.
- Jalur Domisili: KK diterbitkan sebelum 23 Juni 2024. Jika ada perubahan data pada KK setelah tanggal tersebut, sertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Perubahan KK karena perpindahan harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga. Nama orang tua/wali harus sesuai dengan dokumen lain (rapor, akta kelahiran, dll.). Jika ada perbedaan nama karena perceraian atau meninggal dunia, sertakan surat cerai atau surat kematian.
- Jalur Mutasi: Surat keterangan pindah tugas yang terbit paling lama 23 Juni 2024 dan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil daerah asal.
- Jalur Anak Guru: Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau SK Pegawai bagi tenaga kependidikan.
Dokumen Khusus (SMP):
- Jalur Prestasi (Perlombaan/Penghargaan): Sertifikat atau piagam penghargaan.
- Jalur Prestasi (Nilai Rapor): Nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester 1, beserta surat keterangan peringkat nilai rapor.
- Jalur Prestasi (Nilai Tes Terstandar): Mengikuti tes terstandar pada 30 Juni-4 Juli 2025.
Proses Pendataan:
- Pendataan berlangsung dari 19 Mei hingga 20 Juni 2025.
- Unggah dokumen asli melalui sekolah asal atau secara mandiri di laman SPMB.
- Sekolah asal atau orang tua/wali melengkapi data di laman SPMB.
- Lakukan verifikasi dan konfirmasi kebenaran data diri.
Ketentuan Pemilihan Sekolah:
SD:
- Jalur: Domisili, Afirmasi, Mutasi.
- Pilihan: 2 sekolah negeri.
- Pilihan 1: SD negeri dalam radius 1.000 meter dari tempat tinggal (jika tidak ada, radius diperluas).
- Pilihan 2: SD negeri dalam wilayah domisili.
- Jalur Mutasi: Hanya 1 pilihan SD negeri.
- Calon murid dari luar kota: Hanya 1 sekolah di sekolah perbatasan.
SMP:
- Jalur Afirmasi: 4 pilihan (2 SMP negeri dalam/luar wilayah terdekat, 2 SMP swasta).
- Jalur Domisili: 2 pilihan SMP negeri dalam wilayah domisili. Calon murid luar kota hanya dapat memilih 1 sekolah di sekolah perbatasan.
- Jalur Mutasi: 1 pilihan SMP negeri dalam wilayah domisili.
- Jalur Prestasi: 2 pilihan SMP negeri dalam/luar wilayah domisili.
Pendaftaran SPMB Kota Bandung akan dibuka pada 23-27 Juni 2025. Persiapkan seluruh dokumen dan ikuti panduan yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar.