Perkawinan Dini Menggemparkan: Video Pernikahan Pelajar SMP Viral di Lombok
Perkawinan Dini Menggemparkan: Video Pernikahan Pelajar SMP Viral di Lombok
Sebuah video yang memperlihatkan pernikahan antara dua pelajar di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah memicu perdebatan dan keprihatinan luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang gadis yang diduga masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) terlihat bersanding dengan seorang pemuda yang disebut-sebut sebagai siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Rekaman tersebut menampilkan kedua mempelai yang berpose di depan dekorasi pernikahan bersama sejumlah tamu undangan. Sang mempelai wanita, yang diperkirakan berusia sekitar 15 tahun, tampak ceria saat mengikuti prosesi nyongkolan, sebuah tradisi pernikahan adat Sasak yang khas di Lombok.
Kehebohan di dunia maya pun tak terhindarkan. Banyak warganet yang menyuarakan kekecewaan dan keprihatinan mereka atas pernikahan di usia muda ini. Fenomena ini kembali menyoroti isu perkawinan anak yang masih menjadi tantangan serius di NTB.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia berharap pemerintah daerah setempat dapat memberikan perhatian khusus terhadap fenomena perkawinan anak. Joko juga menyatakan kesiapannya untuk membantu proses pelaporan kepada pihak berwajib jika identitas dan alamat kedua mempelai diketahui. Menurutnya, edukasi mengenai dampak negatif perkawinan anak sangat penting untuk diberikan kepada masyarakat.
Aktivis pemerhati perempuan dan anak di Mataram, Nurjanah, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa perkawinan anak di NTB bukanlah isu baru, melainkan masalah yang telah lama terjadi dan menjadi perhatian banyak pihak. Nurjanah menilai bahwa fenomena ini terus berulang karena kurangnya tindakan nyata dari institusi negara. Ia mencontohkan bahwa pernikahan anak seringkali terjadi di tingkat desa, di mana seharusnya aparat desa memiliki pengetahuan dan wewenang untuk mencegahnya.
Data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB pada tahun 2021-2022 menunjukkan bahwa terdapat 1.870 anak di 10 kabupaten/kota di NTB yang mengajukan dispensasi nikah. Angka ini mengindikasikan tingginya prevalensi perkawinan anak di wilayah tersebut. Organisasi Save the Children Indonesia juga mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pengajuan dispensasi nikah di NTB, dari 311 permohonan pada tahun 2019 menjadi 803 permohonan pada tahun berikutnya.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab masih maraknya perkawinan anak di NTB antara lain:
- Pandemi COVID-19
- Kondisi ekonomi dan tingkat pendidikan orang tua yang rendah
- Kesalahpahaman masyarakat terhadap tradisi merarik (kawin lari)
Fenomena perkawinan anak ini membutuhkan penanganan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga perlindungan anak, hingga keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Edukasi, peningkatan ekonomi, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah perkawinan anak dan melindungi hak-hak anak di NTB.