Konflik Lahan Parkir RSUD Tangsel Berujung Penahanan 30 Anggota Ormas

Bentrokan Ormas di RSUD Tangsel: Puluhan Tersangka Ditahan

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka terkait insiden kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel). Seluruh tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

"Sebanyak 30 orang yang sebelumnya diamankan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, kepada awak media pada Jumat (23/5/2025).

Penetapan status tersangka dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap puluhan orang yang diamankan terkait keributan di RSUD Tangerang Selatan. Insiden tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan lahan parkir.

Keributan bermula pada Rabu (21/5) siang, ketika sekelompok anggota ormas melakukan intimidasi terhadap vendor pengelola lahan parkir di RSUD Tangsel. Aksi intimidasi ini berlangsung hingga malam hari.

"Pada tanggal 21 Mei 2025, sejak siang hingga malam hari, di RSUD Tangsel terjadi serangkaian tindakan intimidasi yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) Tangsel terhadap vendor yang sah sebagai pengelola lahan parkir," jelas Abdul Rahim dalam keterangannya pada Kamis (22/5).

Vendor tersebut diketahui telah memenangkan tender pengelolaan lahan parkir di RSUD Tangsel sejak tahun 2017. Namun, ormas PP mengklaim telah lama menguasai lahan parkir tersebut dan menolak untuk menyerahkan pengelolaan kepada vendor yang sah.

"Ormas PP merasa sudah lama menguasai parkir tersebut, sehingga saat ini lahan parkir tersebut masih dikuasai oleh PP," imbuhnya.

Akibat intimidasi yang dilakukan oleh ormas PP, pihak RSUD Tangsel dan vendor pengelola lahan parkir tidak dapat berbuat banyak. Kondisi ini menyebabkan retribusi parkir tidak masuk ke kas daerah.

"Akibat situasi ini, RSUD Tangsel dan vendor yang seharusnya mengelola parkir tidak bisa berbuat apa-apa. Hasil dari pungutan parkir di RSUD tersebut tidak menjadi pemasukan bagi Pemerintah Daerah (Pemda), dan vendor juga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," ungkap Abdul Rahim.

Puncak dari konflik ini terjadi pada Rabu (21/5), ketika vendor mencoba untuk memasang alat parkir. Namun, upaya tersebut mendapat perlawanan dan intimidasi dari anggota ormas PP.

"Pada saat kejadian, vendor memberanikan diri untuk memasang alat parkir, namun justru mendapatkan intimidasi dan tindak kekerasan dari ormas PP tersebut," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kejadian ini:

  • Penetapan Tersangka: Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang anggota ormas sebagai tersangka.
  • Penahanan: Seluruh tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian.
  • Pemicu Konflik: Sengketa pengelolaan lahan parkir di RSUD Tangsel.
  • Intimidasi: Ormas PP melakukan intimidasi terhadap vendor pengelola parkir.
  • Kerugian Daerah: Retribusi parkir tidak masuk ke kas daerah akibat konflik ini.
  • Tindakan Vendor: Vendor mencoba memasang alat parkir namun mendapat perlawanan.