Kriteria Hewan Kurban yang Tidak Memenuhi Syarat: Panduan Lengkap
Dalam tradisi Islam, ibadah kurban merupakan momen penting yang dilaksanakan setiap tahunnya. Namun, sebelum melaksanakan penyembelihan, umat Muslim perlu memahami kriteria hewan yang layak untuk dijadikan kurban. Pemilihan hewan kurban tidak boleh sembarangan, karena terdapat beberapa kondisi cacat yang menyebabkan hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.
Memilih hewan kurban terbaik adalah sebuah anjuran. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Malik, hendaknya seseorang tidak berkurban dengan hewan yang ia sendiri malu memberikannya kepada orang yang paling dicintai. Allah SWT adalah Dzat yang paling berhak menerima yang terbaik.
Jenis Cacat yang Membuat Hewan Tidak Sah Dikurbankan
Secara umum, hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tanpa cacat yang signifikan. Berikut adalah beberapa jenis cacat yang membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan:
- Kebutaan: Hewan yang buta, terutama buta sebelah dengan kondisi yang jelas terlihat, tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Kondisi mata yang terjulur, tersembul, atau tidak berfungsi dengan baik menjadi indikasi ketidaklayakan hewan tersebut.
- Penyakit: Hewan yang sakit, terutama jika penyakitnya terlihat jelas dan terkonfirmasi oleh dokter hewan, tidak boleh dikurbankan. Kesehatan hewan adalah faktor utama yang harus diperhatikan.
- Pincang: Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan dengan normal tidak memenuhi syarat. Kondisi kaki yang patah atau terpotong juga menggugurkan kelayakan hewan sebagai kurban. Pincang ringan yang tidak kentara mungkin masih ditoleransi, namun hewan yang sehat tetap lebih utama.
- Kurus dan Sangat Tua: Hewan yang sangat kurus, lemah, dan terlihat tua dengan kondisi tulang yang seolah tanpa sumsum tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hewan kurban haruslah memiliki kondisi fisik yang baik dan sehat.
Meskipun terdapat toleransi untuk cacat ringan seperti rabun pada mata atau pincang yang tidak terlalu kentara, memilih hewan yang sehat dan sempurna tetap menjadi prioritas utama. Hal ini sebagai wujud penghormatan dan pengabdian terbaik kepada Allah SWT.
Panduan MUI Terkait Kriteria Hewan Kurban
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait kriteria hewan kurban yang sah. Fatwa MUI No. 34 Tahun 2023 menegaskan empat kriteria cacat yang membuat hewan tidak sah dikurbankan, yaitu buta, sakit, pincang, dan sangat tua. Fatwa ini menjadi panduan penting bagi umat Muslim dalam memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam.