DPR Pertanyakan Urgensi Kenaikan Usia Pensiun ASN: Lebih Didorong Keinginan Ketimbang Kajian Mendalam?
DPR Pertanyakan Urgensi Kenaikan Usia Pensiun ASN: Lebih Didorong Keinginan Ketimbang Kajian Mendalam?
Komisi II DPR RI menyoroti usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan kekhawatiran bahwa usulan tersebut lebih didasari oleh keinginan semata, tanpa adanya landasan riset yang kuat.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diusulkan seharusnya melalui proses kajian mendalam untuk memastikan efektivitas dan relevansinya dengan permasalahan yang ada. Ia mempertanyakan dasar usulan tersebut, apakah benar-benar menjadi solusi atau hanya didorong oleh kepentingan tertentu.
"Setiap kebijakan seharusnya didasarkan pada riset yang komprehensif. Kita ini, kebijakannya berdasarkan apa? Keinginan?" ujar Arse, menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dalam pengambilan keputusan.
Arse juga menyoroti dampak potensial dari kebijakan ini terhadap generasi muda yang sedang mencari pekerjaan. Ia mengingatkan bahwa penambahan usia pensiun dapat mempersempit peluang kerja bagi lulusan baru, terutama di tengah bonus demografi yang sedang dialami Indonesia.
"Jika ASN terus meminta perpanjangan usia kerja, bagaimana dengan generasi penerus? Anak cucu kita juga membutuhkan pekerjaan. Mau ditempatkan di mana mereka?" tanyanya.
Ia menekankan perlunya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi generasi muda, mengingat jumlah penduduk usia produktif yang semakin meningkat.
"Kita harus lebih peduli terhadap masa depan generasi muda. Apalagi kita sedang menikmati bonus demografi, jumlah usia produktif semakin banyak. Mau diapakan mereka?" imbuhnya.
Sebelumnya, Korpri mengusulkan penambahan usia pensiun ASN dengan menyesuaikan jenjang jabatan:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: 65 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I): 63 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mengakomodasi keahlian dan pengalaman ASN yang berada di jabatan struktural maupun fungsional. Namun, usulan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk DPR, yang menilai perlunya kajian lebih lanjut untuk memastikan dampaknya terhadap berbagai aspek.