Penertiban TPS Ilegal di Bantul: Tujuh Lokasi Ditutup Akibat Pencemaran dan Pelanggaran Izin

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menutup tujuh Tempat Pengolahan Sampah (TPS) ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pembuangan dan pengolahan sampah ilegal tersebut.

Penutupan ini dilakukan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul. Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah serta menindaklanjuti keluhan warga terkait pencemaran lingkungan. Ketujuh TPS ilegal tersebut tersebar di beberapa wilayah strategis di Kabupaten Bantul:

  • Kwalangan, Pandak (3 titik)
  • Bantul (1 titik)
  • Jetis (1 titik)
  • Banguntapan (1 titik)
  • Pajangan (1 titik)

Operasi penertiban ini dilakukan setelah pihak Satpol PP memberikan peringatan dan panggilan kepada para pemilik TPS ilegal untuk mengurus perizinan yang diperlukan. Namun, tidak ada respons positif dari para pemilik, sehingga tindakan penutupan menjadi opsi terakhir.

Menurut informasi yang dihimpun, TPS ilegal ini menerima sampah dari berbagai sumber, termasuk dari luar Kabupaten Bantul. Praktik pembuangan sampah di lokasi-lokasi ilegal ini juga diduga melibatkan praktik pungutan liar dengan tarif mencapai Rp 1 juta per truk sampah. Hal ini semakin memperparah dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari segi lingkungan maupun sosial.

Keberadaan TPS ilegal ini telah menimbulkan berbagai permasalahan, di antaranya:

  • Pencemaran lingkungan akibat bau menyengat dan pembakaran sampah ilegal.
  • Potensi gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
  • Pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait pengelolaan sampah.
  • Praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Raden Jati Bayubroto mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan TPS ilegal di wilayah masing-masing. Satpol PP Bantul berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga Kabupaten Bantul.

Penutupan TPS ilegal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan terintegrasi di Kabupaten Bantul. Pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang benar serta memberikan fasilitas dan dukungan yang memadai bagi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.