Sengketa Merek M6 Memanas: BMW Berharap Putusan Cepat Lawan BYD
Perseteruan hukum antara BMW Group Indonesia dan PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek M6 memasuki babak baru. BMW secara resmi melayangkan gugatan kepada BYD atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual merek M6, yang telah lama menjadi identitas dari lini kendaraan sport mewah BMW. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan gugatan tersebut telah diajukan sejak 26 Februari 2025.
Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus ini. Menurutnya, sidang lanjutan dijadwalkan pada 4 Juni 2025. Saat ini, kedua belah pihak tengah mempersiapkan bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan. BMW berharap proses hukum ini dapat segera diselesaikan dan menghasilkan putusan yang jelas pada akhir Juni 2025. Jodie menekankan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan mencegah kebingungan di kalangan konsumen.
"Semua pihak, baik dari BMW maupun BYD, sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan pada persidangan 4 Juni," ujar Jodie di Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). "Pada tanggal tersebut, seorang ahli hukum dari BMW akan memberikan kesaksian. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan pada akhir Juni, sehingga ada kepastian hukum. Namun, saat ini, semua masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan saksi."
Sengketa ini bermula ketika BYD meluncurkan mobil listrik MPV di Indonesia dengan nama M6 pada tahun 2024. Padahal, BMW telah mendaftarkan merek M6 di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 20 Agustus 2015, dengan nomor permohonan D002015035540. Pendaftaran ini mencakup kategori kelas 12, yaitu kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya. Masa perlindungan merek BMW M6 berlaku hingga 20 Agustus 2025.
Sementara itu, BYD juga telah mendaftarkan merek M6 dengan nomor permohonan DID2024122107 sejak 22 November 2024. Status pendaftarannya saat ini adalah pemeriksaan substantif. Kelas yang dikategorikan pun sama dengan yang didaftarkan oleh BMW. Hal ini yang kemudian memicu kekhawatiran BMW akan potensi kebingungan di kalangan konsumen.
BMW menegaskan bahwa M6 merupakan bagian dari lini produk global mereka, khususnya untuk seri mobil sport mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M. Seri M6 sendiri telah hadir di pasar global sejak tahun 1983. BMW khawatir penggunaan merek M6 oleh BYD dapat menimbulkan kesan bahwa kedua produk tersebut memiliki keterkaitan, padahal sebenarnya tidak.
"Kami tidak ingin ada kebingungan di masyarakat," tegas Jodie. "M6 sudah lama didaftarkan, baik secara global maupun di Indonesia. Kami memiliki model BMW M6. Jika semua pihak bebas menggunakan nama yang sama, hal ini akan menciptakan kebingungan di kalangan konsumen. Kami di sini untuk melindungi hak kekayaan intelektual BMW sebagai pemegang merek BMW M6 yang resmi."