Replik Kasus Korupsi Emas Antam: Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa, Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan

Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan (pleidoi) dari tujuh terdakwa yang berasal dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas. Penolakan ini disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sebagai tanggapan atas pleidoi yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum mereka.

Dalam repliknya, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk mengabaikan seluruh pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Jaksa meminta agar majelis hakim tetap berpegang pada tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya. Jaksa meyakini bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, serta menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Ketujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  • Lindawati Efendi: Pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam
  • Suryadi Lukmantara: Pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam
  • Suryadi Jonathan: Pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam
  • James Tamponawas: Pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam
  • Ho Kioen Tjay: Pelanggan lebur cap UBPP LM Antam
  • Djudju Tanuwidjaja: Pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama
  • Gluria Asih Rahayu: Karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013

Jaksa mendakwa bahwa tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan sejumlah mantan pejabat PT Antam yang juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Menurut jaksa, Lindawati Efendi secara sadar dan sengaja melakukan kegiatan cuci dan lebur emas untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hal ini terbukti dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Jaksa berpendapat bahwa Lindawati telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, Lindawati dan para terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 8 hingga 12 tahun. Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut untuk membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan jumlah yang berbeda-beda.

Berikut adalah rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

  • Lindawati Efendi: 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 8 tahun kurungan
  • Suryandi Lukmantara: 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 7 tahun kurungan
  • Suryadi Jonathan: 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan
  • James Tamponawas: 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan
  • Ho Kioen Tjay: 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan
  • Djudju Tanuwidjaja: 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan
  • Gluria Asih Rahayu: 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider 4 tahun kurungan

Jaksa meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada periode 2010-2022.

Kasus ini melibatkan enam mantan pejabat PT Antam dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), yaitu Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.