Titik Terang Kasus Penahanan Ijazah: Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka, Mantan Karyawan UD Sentoso Seal Menyambut Baik
Kabar baik menghampiri puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal setelah pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah. Penantian panjang para mantan karyawan ini akhirnya menemui titik terang setelah proses hukum berjalan.
Krisnu Wahyuono, kuasa hukum dari 52 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang menjadi korban penahanan ijazah, menyatakan rasa syukurnya atas perkembangan kasus ini. Menurutnya, penetapan tersangka ini menjadi angin segar bagi para kliennya yang selama ini kesulitan mencari pekerjaan akibat ijazah yang ditahan.
"Ada sedikit titik terang ya bagi kami. Kan ternyata memang apa yang menjadi statement dia sebelum-sebelumnya, baik ketika sidak Pak Wamen, audensi dari DPRD, mungkin ditanya di mana-mana itu kan dia tidak mengakui (keberadaan ijazah)" Ujar Krisnu.
Para mantan karyawan UD Sentoso Seal memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap, dengan ditetapkannya Jan Hwa Diana sebagai tersangka, ijazah mereka dapat segera dikembalikan. Krisnu menambahkan, selain ijazah, terdapat dokumen penting lainnya seperti KTP dan SIM milik mantan karyawan yang juga berada di tangan Diana. Pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keberadaan dokumen-dokumen tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya para mantan karyawan UD Sentoso Seal untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka. Mereka berharap, keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melakukan tindakan serupa.