Kasus Penggelapan Ijazah, Eri Cahyadi: Jangan Buat Surabaya Gaduh!

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapan terkait kasus penyimpanan ratusan ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal oleh Jan Hwa Diana. Eri Cahyadi menegaskan bahwa dirinya telah memperingatkan Jan Hwa Diana sebelumnya untuk tidak membuat kegaduhan di Kota Surabaya.

Menurut Eri Cahyadi, terungkapnya kasus ini merupakan hasil dari pelaporannya kepada pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa dirinya merasa perlu mengambil tindakan hukum karena Jan Hwa Diana dinilai tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit saat dikonfirmasi mengenai penyimpanan ijazah tersebut.

"Saya bilang jangan buat Surabaya gaduh, lek gaduh yo pasti tak selesaikan. Karena dulu kalau tidak saya laporkan, tidak lapor ke polisi itu gaduh akhirnya," ujar Eri Cahyadi.

Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa Jan Hwa Diana awalnya tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbeda-beda saat dikonfirmasi oleh berbagai pihak. Hal ini membuat sulit untuk mendapatkan bukti yang jelas terkait penahanan ijazah tersebut. Namun, setelah dilaporkan ke Polda Jatim, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bukti berupa 108 ijazah yang disimpan oleh Jan Hwa Diana.

"Aku ngomong A, dee (dia) ngomong B, engkok (nanti) Pak Armuji ngomong A, dee ngomong B, karena tidak bisa diminta pembuktian (penahanan ijazahnya)," ucapnya.

"Tapi setelah saya laporkan ke Polda (Jatim) ditindaklanjuti polisi ada pembuktian sekarang, 108 ijazah dikembalikan, berati kan benar," imbuhnya.

Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh warga Surabaya untuk tidak membuat kegaduhan di kota tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya akan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.

"Tapi lek (kalau) enggak lewat hukum, yoopo awakdewe (bagaimana kita menyelesaikannya). Wes (sudah) gaduh-gaduh enggak mari-mari (selesai-selesai)," ujarnya.

"Makane (makanya) saya berharap warga Suroboyo, ojok gawe (jangan membuat) Suroboyo gaduh, ayo dijogo (dijaga) suroboyo bareng-bareng," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.