Djaka Budhi Utama Pensiun Dini dari TNI Demi Jabatan Dirjen Bea Cukai, Istana Pastikan Sesuai Aturan

Jakarta - Istana Kepresidenan mengonfirmasi Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budhi Utama telah resmi mengundurkan diri dari dinas militer Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengunduran diri ini dilakukan seiring dengan penugasan Djaka sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pengunduran diri Djaka telah sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sudah (mengundurkan diri dari TNI), mengundurkan diri sebagaimana yang dipersyaratkan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/05/2025).

Menurut Prasetyo, jabatan Dirjen Bea dan Cukai merupakan tugas yang kompleks dan strategis. Mengacu pada regulasi yang ada, Djaka harus melepaskan statusnya sebagai anggota TNI aktif sebelum resmi menduduki posisi tersebut. “Kalau secara peraturan perundang-undangan, beliau harus mengundurkan diri sebelum menjalankan penugasan. Ini kan sifatnya penugasan dan bukan penugasan yang ringan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah memberikan pernyataan terkait status Djaka. Airlangga memastikan bahwa Djaka Budhi Utama sudah berstatus purnawirawan sebelum dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai. “Purnawirawan, jadi enggak ada masalah (menjabat),” kata Airlangga usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kemenkeu.

Pelantikan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai telah dilaksanakan pada hari yang sama. Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan memberantas praktik ilegal.

Berikut poin-poin penting terkait berita ini:

  • Pengunduran Diri: Letjen TNI Djaka Budhi Utama resmi mengundurkan diri dari TNI.
  • Jabatan Baru: Djaka dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
  • Konfirmasi Istana: Juru Bicara Presiden membenarkan pengunduran diri Djaka sesuai aturan.
  • Status Purnawirawan: Menko Perekonomian memastikan Djaka sudah berstatus purnawirawan.
  • Regulasi: Pengunduran diri dilakukan karena persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.