Replik Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam: Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa, Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mendengarkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas yang menyeret tujuh terdakwa dari pihak swasta. Dalam sidang replik yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum mereka. Jaksa bersikukuh agar majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Dengan ini kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menolak seluruh pleidoi terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa. Kami juga meminta agar majelis hakim menerima dan mempertimbangkan seluruh tuntutan pidana yang telah kami sampaikan," ujar jaksa dalam persidangan, Jumat (23/5/2025).

Ketujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah para pelanggan emas yang melakukan pencucian dan peleburan di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam. Mereka adalah:

  • Lindawati Efendi
  • Suryadi Lukmantara
  • Suryadi Jonathan
  • James Tamponawas
  • Ho Kioen Tjay
  • Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama)
  • Gluria Asih Rahayu (karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013)

Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp 3,3 triliun. Kerugian ini timbul akibat aktivitas ilegal terkait pencucian dan peleburan emas yang dilakukan di UBPP LM Antam.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Jaksa menyoroti peran Lindawati Efendi, yang dinilai sengaja melakukan kegiatan pencucian dan peleburan emas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan telah kami uraikan dalam surat tuntutan, dapat disimpulkan bahwa terdapat niat kesengajaan dari Terdakwa Lindawati untuk melakukan tindak pidana. Lindawati secara sadar dan dengan penuh kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum terkait peleburan dan pencucian emas di UBPP LM dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri," tegas jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu (14/5/2025), Lindawati dan rekan-rekannya dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari 8 hingga 12 tahun. Selain hukuman badan, mereka juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti dengan jumlah yang signifikan.

Berikut adalah rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

  • Lindawati Efendi: 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 8 tahun kurungan.
  • Suryandi Lukmantara: 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 7 tahun kurungan.
  • Suryadi Jonathan: 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan.
  • James Tamponawas: 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan.
  • Ho Kioen Tjay: 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan.
  • Djudju Tanuwidjaja: 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan.
  • Gluria Asih Rahayu: 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider 4 tahun kurungan.

JPU meyakini bahwa Lindawati dan para terdakwa lainnya telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa Lindawati dan kawan-kawan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada periode 2010-2022. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

"Dalam melakukan kegiatan pencucian dan peleburan emas, para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun," ungkap jaksa dalam surat dakwaan.

Perbuatan melawan hukum ini dilakukan Lindawati dan rekan-rekannya bersama dengan enam mantan pejabat PT Antam yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Keenam mantan pejabat PT Antam tersebut berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), antara lain Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan. Mereka menduduki berbagai posisi strategis di UBPP LM Antam pada periode yang berbeda-beda.