Premanisme Paksa Penutupan Destinasi Wisata Grojogan Sewu Lumajang
Premanisme Paksa Penutupan Destinasi Wisata Grojogan Sewu Lumajang
Destinasi wisata Grojogan Sewu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi ditutup sementara oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, terhitung sejak Minggu, 9 Maret 2025. Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan surat resmi bernomor 500.13/50/427.12/2025. Penutupan mendadak ini, hanya lima bulan setelah peresmiannya, dipicu oleh insiden premanisme yang melibatkan oknum di luar pengelola wisata Grojogan Sewu sendiri.
Insiden yang memicu penutupan ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan perselisihan antara beberapa individu di lokasi wisata. Kejadian tersebut, yang berpotensi berujung pada perkelahian fisik, berhasil diredam oleh pihak kepolisian dan TNI yang bertugas di lokasi. Namun, kejadian ini menjadi pemicu utama bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan wisata tersebut. Menurut Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Ricko Dharma Putra, aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum dari luar Kabupaten Lumajang menjadi penyebab utama penutupan sementara Grojogan Sewu. "Di Grojogan Sewu, informasi di lapangan menunjukkan adanya aksi premanisme. Permasalahan bukan berasal dari konflik internal antar pengelola wisata Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu, tetapi dilakukan oleh pihak luar Lumajang," tegas Ricko.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, menjelaskan adanya gangguan yang dilakukan oleh oknum dari pengelola Grojogan Sewu di kawasan wisata Tumpak Sewu. Meskipun detail gangguan tersebut tidak dijelaskan secara rinci, namun diduga kuat insiden ini menjadi pemicu utama dari perselisihan yang terekam dalam video viral tersebut. "Karena ada orang-orangnya pengelola Grojogan Sewu yang mengganggu di Tumpak Sewu," ungkap Yuli singkat. Kasus ini bukan yang pertama kali menimpa kawasan wisata di aliran Sungai Glidik. Pada Desember 2024, polemik tiket berlapis pernah terjadi, menyebabkan keluhan dari wisatawan yang dikenakan biaya ganda saat mengunjungi Tumpak Sewu, Grojogan Sewu, dan Coban Sewu.
Untuk mengatasi permasalahan tiket tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pengelola Grojogan Sewu dan Tumpak Sewu. Hasilnya, diberlakukan sistem tiket terusan senilai Rp 100.000 untuk wisatawan mancanegara, sedangkan wisatawan lokal dikenakan tarif terpisah sebesar Rp 10.000 untuk setiap destinasi wisata, yaitu Tumpak Sewu, Grojogan Sewu, dan Goa Tetes. Coban Sewu, yang terletak di wilayah Kabupaten Malang, tidak termasuk dalam sistem tiket terusan ini. Tumpak Sewu, Grojogan Sewu, dan Coban Sewu merupakan satu kesatuan destinasi wisata di aliran Sungai Glidik yang menjadi batas wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Perbedaan pengelolaan terdapat pada Tumpak Sewu yang dikelola oleh Pokdarwis dan Grojogan Sewu yang dikelola oleh Bumdes, keduanya berada di wilayah Kabupaten Lumajang. Sementara Coban Sewu dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Penutupan sementara Grojogan Sewu diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku premanisme juga akan dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan di seluruh destinasi wisata di Kabupaten Lumajang.