Aset 'Ratu Narkoba' Mak Gadi Kembali Disita, Kali Ini Sebuah Rumah di Kampar
Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus berupaya membongkar jaringan narkoba yang melibatkan Nurhasanah alias Mak Gadi, yang dikenal sebagai "Ratu Narkoba." Terbaru, sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Kampar, telah disita sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis haram narkotika.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi penyitaan aset tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap Mak Gadi. "Penyidik telah menyita sebuah rumah hunian yang berlokasi di Kabupaten Kampar," ujarnya. Penyitaan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, yang bertugas untuk melakukan penilaian terhadap nilai aset yang disita.
Proses penyitaan yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025), melibatkan penghitungan nilai bangunan dan tanah oleh pihak Bapenda Kampar. Berdasarkan hasil perhitungan, nilai bangunan rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp 46 juta, sementara nilai tanahnya ditaksir sebesar Rp 200 juta. Dengan demikian, total nilai aset yang disita mencapai Rp 246 juta. Penyitaan ini juga disaksikan oleh perangkat desa setempat, seperti Ketua RT dan Sekretaris Desa, untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses hukum yang berjalan.
AKBP Fahrian Saleh Siregar menekankan pentingnya penyitaan aset ini sebagai langkah preventif untuk mencegah upaya pengalihan atau penghilangan aset oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya, Polres Inhu juga telah menyita sejumlah aset milik Mak Gadi, termasuk rumah mewah, ruko, dan properti lainnya, yang diduga terkait dengan TPPU dari hasil penjualan narkoba.
Kasus Mak Gadi sendiri telah menjadi perhatian publik, mengingat perannya sebagai bandar narkoba yang cukup berpengaruh di wilayah Indragiri Hulu. Dalam menjalankan bisnisnya, Mak Gadi melibatkan anggota keluarganya, sehingga ia dikenal dengan julukan "Ratu Narkoba." Ia pernah ditangkap pada Juli 2020, namun kemudian dibebaskan oleh pengadilan karena kurangnya bukti. Namun, pada Februari 2024, ia kembali ditangkap setelah petugas mengamankan seorang pengedar sabu yang bekerja sebagai pembantunya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram.
Saat ini, Mak Gadi sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024. Kasus ini juga menyeret nama anaknya, yang merupakan seorang anggota polisi di Polres Inhu, namun kemudian dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Berikut adalah aset-aset yang sebelumnya telah disita:
- Rumah mewah
- Ruko di Kelurahan Dagang dan Kampung Dagang
- Tiga unit rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu