Letjen TNI Djaka Budi Utama Purna Tugas: Transisi dari Militer ke Jabatan Sipil
Masa bakti Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama sebagai prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi berakhir pada 14 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi, mengakhiri spekulasi mengenai status kepegawaian Djaka, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa Letjen TNI Djaka Budi Utama telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif, mengawali proses pensiun dini sejak awal Mei 2025. Proses pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian keputusan dan persetujuan dari pihak berwenang. Pada tanggal 5 Mei 2025, Panglima TNI mengeluarkan Keputusan Nomor Kep/566/V/2025, yang berisi tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Dalam keputusan tersebut, Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Perwira Tinggi Khusus (Pati Khusus) di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad). Mutasi ini merupakan bagian dari prosedur administrasi terkait pengunduran diri yang bersangkutan.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2025, usulan pemberhentian dengan hormat diajukan kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Proses ini kemudian berujung pada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama, S.Sos. Dengan terbitnya Keppres tersebut, Letjen TNI Djaka Budi Utama secara resmi pensiun dini dan tidak lagi berstatus sebagai prajurit aktif TNI.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa penugasan Letjen TNI Djaka Budi Utama di lingkungan sipil, khususnya sebagai Dirjen Bea dan Cukai, baru dilakukan setelah melewati seluruh proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dan seluruh ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.
Sebelumnya, penunjukan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai sempat menjadi perbincangan publik. Hal ini dikarenakan adanya pertanyaan mengenai kesesuaian penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil, khususnya di kementerian yang tidak termasuk dalam daftar yang diizinkan. Namun, dengan adanya klarifikasi dari TNI, dipastikan bahwa Djaka Budi Utama telah menyelesaikan seluruh proses transisi dari militer ke sipil sebelum resmi menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai.
Berikut adalah tahapan transisi Letjen TNI Djaka Budi Utama dari militer ke jabatan sipil:
- Awal Mei 2025: Pengajuan pengunduran diri dari dinas aktif TNI.
- 5 Mei 2025: Mutasi menjadi Pati Khusus Mabesad melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/566/V/2025.
- 6 Mei 2025: Pengajuan usulan pemberhentian dengan hormat kepada Sekretariat Militer Presiden.
- 14 Mei 2025: Resmi pensiun dini dan tidak lagi berstatus sebagai prajurit aktif TNI setelah terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 37/TNI/Tahun 2025.